TUGAS DAN KEWENANGAN SEKRETARIAT
Dalam Pasal 88 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas sebagai berikut:
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggunjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 88 ayat (3) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 20220 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sekretariat KPU Kabupaten mempunyai tugas:
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
- Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggunjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
- Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menyelenggaran fungsi:
- Penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
- Pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
- Fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD;
- Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
- Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabpaten/Kota; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi mempunyai wewenang:
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- Mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan pelaksanaan pengelolaan keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, umum, dan logistik Pemilu dan Pemilihan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan keputusan dan surat perjanjian, dokumentasi informasi hukum di lingkungan KPU Kaputen/Kota, penyiapan pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum serta fasilitasi penyelesaian sengketa kepemiluan dan nonkepemiluan.
Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pengelolaan data dan informasi di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.
Subbagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyiapan sosialisasi, partisipasi pemilih, dan hubungan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan KPU Kabupaten/Kota.