Pejabat Pengelola Keuangan KPU Kulon Progo
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan bahwa demi terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, dibutuhkan KPA, PPK dan PPSPM yang kompeten dan profesional. Untuk itu diperlukan adanya upaya dalam rangka peningkatan kompetensi pejabat perbendaharaan negara, agar pengelola keuangan berperan mewujudkan visi pemerintah melalui perencanaan pembangunan yang dialokasikan dalam APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Adapun di Sekretariat KPU Kulon Progo, untuk Pejabat Pengelola Keuangan pada setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
Pejabat Pengelola Keuangan KPU Kulon Progo 2025
NO |
JABATAN |
NAMA |
1 |
Kuasa Pengguna Anggaran |
Widi Purnama, SIP. M.Si |
2 |
Pejabat Pembuat Komitmen |
Marsudi Adji, S.Sos |
3 |
Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (SPM) |
Ina Noviyatun Nugraheni, S.I.P. |
4 |
Bendahara Pengeluaran |
Trias Tuti Hidayanti, SIP, MA |
5 |
Staf Pengelola Keuangan |
Purwanto, S.H. |
6 |
Staf Pengelola Keuangan |
Dony Indrajaya, A.Md. |
7 |
Staf Pengelola Keuangan |
Reza Yoga Saputra, S.H. |
Dasar Pengangkatan :
- Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Anggaran (076) Pada KPU Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025, klik disini
Bahwa untuk kelancaran pengelolaan keuangan dana hibah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo perlu menunjuk Penanggungjawab Pengelola Keuangan meliputi Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Staf Pengelola Keuangan, untuk itu Penanggungjawab Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo :
Pejabat Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025
NO |
JABATAN |
NAMA |
1 |
Kuasa Pengguna Anggaran |
Widi Purnama, SIP. M.Si |
2 |
Pejabat Pembuat Komitmen |
Aan Rimawanto, S.E.,M.A |
3 |
Bendahara Pengeluaran |
Aivie Nur Fahrizka, A.Md.Ak. |
4 |
Pejabat Pengadaan Barang /Jasa |
Sukristanto,S.E. |
5 |
Staf Pengelola Keuangan |
Nadia Nurrahma Adiningsih. S.H |
Dasar Pengangkatan :
- Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penanggungjawab Pengelola Keuangan Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2025, klik disini