RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM SECARA NASIONAL
Rencana Strategis merupakan pijakan penting dalam melaksanakan kegiatan selama 5 (lima) tahun mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 memberikan arahan dan kebijakan strategis lima tahunan bagi lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia..
Adapun untuk Rencana Strategis yang telah dicanangkan :
2020 - 2024, klik disini
Indikator Kinerja Utama KPU KP 2020-2024, klik disini
Share this artikel :
Dilihat 746 Kali.