RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM SECARA NASIONAL

RENCANA STRATEGIS KOMISI PEMILIHAN UMUM SECARA NASIONAL

Rencana Strategis merupakan pijakan penting dalam melaksanakan kegiatan selama 5 (lima) tahun mendatang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 memberikan arahan dan kebijakan strategis lima tahunan bagi lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia..

Adapun untuk Rencana Strategis yang telah dicanangkan :

2020 - 2024, klik disini

Indikator Kinerja Utama KPU KP 2020-2024, klik disini

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 746 Kali.