Berita Terkini

Kaji PMK, Demi Tingkatkan Kesiapan Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan

Sebagai upaya peningkatan kesiapan teknis dan kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilihan, KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti Kajian Hukum dan Teknis Putusan MK tentang Judicial Review UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU terakhir d No 6 Tahun 2020, secara daring Kamis, 12 Maret 2026.


Pada kesempatan ini KPU Kulon Progo memaparkan lima kajian atas Putusan MK tentang Judical Review UU No 1 Tahun 2015 dengan tema jual beli dukungan partai politik dalam pencalonan kepala daerah, peradilan khusus yang menangani perselisihan hasil pemilihan, desain besar penyelenggaraan Pemilihan secara serentak, kekosongan masa jabatan dan ketentuan Kampanye bagi petahana.


Pemaparan disajikan secara kolaborasi antara Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Hukum KPU Kulon Progo. Harapannya dengan kajian hukum ini menghasilkan rekomendasi legislasi, landasan yuridis bahkan bisa jadi menjadi analisis kritis terhadap undang-undang penyelenggaraan pemilihan baik secara teknis maupun hukum.
Tth

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali