KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Semester Kedua Tahun 2025 Tingkat Provinsi
Yogyakarta, 12 Desember 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Semester Kedua Tahun 2025 Tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (12/12), bertempat di Lantai 2 Kantor KPU DIY. Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu DIY , jajaran KPU kabupaten kotase-DIY serta Stakeholder terkait. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU DIY, KPU DIY menyampaikan rekapitulasi perubahan data pemilih semester kedua dengan rincian data pemilih dari seluruh kabupaten/kota, yang mencakup 5 kabupaten/kota, 78 kecamatan, dan 438 kelurahan/desa, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.427.126 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 1.502.461 pemilih. Total keseluruhan pemilih pada semester kedua Tahun 2025 tercatat sebanyak 2.929.587 pemilih. Rapat tersebut juga menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat koordinasi antar satuan kerja serta para pemangku kepentingan terkait. Forum ini dimanfaatkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih telah berlangsung sesuai dengan pedoman, tahapan, serta prinsip akurasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (Irv) ....
KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Pencermatan Konten Website untuk Tingkatkan Akurasi Informasi Publik
Kulon Progo, 12 Desember 2025 — Tim Pengelola Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Konten dan Website pada Rabu (12/12) di Pendopo KPU Kulon Progo serta diikuti secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh informasi yang disajikan melalui laman resmi KPU Kulon Progo tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat. Rapat dipimpin oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, dengan dihadiri Kasubbag dan pelaksana yang membidangi Parmas, SDM, serta Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam hasil pembahasannya, rapat menyoroti sejumlah evaluasi terhadap konten yang telah ditayangkan di website, meliputi kelengkapan data, konsistensi penggunaan bahasa, serta kecepatan pembaruan informasi. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kolom opini yang hingga kini belum terisi, sehingga perlu segera dilengkapi. Selain itu, dipandang perlu adanya kesepakatan waktu penayangan dan pembentukan tim editor sebelum opini dipublikasikan. Rapat juga menyepakati mekanisme baru terkait penyampaian berita, yakni setiap konten wajib melalui finalisasi terlebih dahulu di divisi masing-masing sebelum ditayangkan. Di samping itu, peninjauan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial akan dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola informasi. Dalam rangka menjaga ketertiban publikasi, rapat turut membahas penataan ulang jadwal penayangan opini dan berita agar tidak terganggu oleh padatnya tahapan pemilu. Selain itu, penayangan ucapan hari besar dan ucapan duka cita juga akan direviu agar lebih tertata serta tidak ada yang terlewat dari pemberitaan. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan memperkuat peran media digital sebagai sarana edukasi serta transparansi penyelenggaraan pemilu. -Saf ....
KPU Kabupaten Kulon Progo Melakoni Laga Persahabatan Minisoccer dengan KPU Gunungkidul
Bantul, 12 Desember 2025 – Dalam rangka mempererat hubungan antar lembaga, KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar laga persahabatan minisoccer dengan KPU Gunungkidul di Maleha Sportainment, Bantul. Pertandingan yang dipimpin oleh wasit Zuhad Najamuddin, Anggota KPU Kota Yogyakarta. Pertandingan persahabatan ini berakhir dengan skor imbang 3-3. Meski bertajuk persahabatan, jalannya pertandingan berlangsung sengit namun tetap menjaga semangat fair play. Para pemain menunjukkan kerja sama tim yang solid, memperlihatkan bahwa anggota KPU tidak hanya profesional dalam tugas kepemiluan, tetapi juga memiliki semangat sportifitas dan kebersamaan di luar ruang kerja. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan KPU antar-kabupaten/kota, serta menjaga kebugaran fisik dan meningkatkan semangat kebersamaan. Diharapkan, laga persahabatan ini dapat terus mempererat hubungan antar-KPU dan mendukung integritas dalam pelaksanaan pemilu. -fau ....
KPU Kulon Progo Terima Penghubung Partai Politik dalam Layanan Helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik
KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mulai membuka layanan helpdesk pemutakhiran data partai politik. Layanan helpdesk pemutahiran data partai politik, dibuka pada hari Kamis dan Jumat, 11 dan 12 Desember 2025, di KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada hari pertama layanan, tim helpdesk menerima kunjungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelora. Tim helpdesk telah melakukan pengecekan atas data partai politik, melalui SIPOL. Hasil pengecekan dikomunikasikan dengan penghubung parpol untuk ditindaklanjuti. Penghubung akan meneruskan informasi yang ada kepada tingkatan yang memiliki akses kepada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). SIPOL merupakan aplikasi yang digunakan KPU dalam pemutakhiran data partai politik. (Riza) ....
KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Rapat Penyusunan RAK dan Pembahasan RKT Tahun 2026
Wates – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Rapat Penyusunan Rencana Aksi Kegiatan (RAK) serta Pembahasan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2026, bertempat di ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (11/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, seluruh Kasubbag serta staf di masing masing subbagian di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pada kesempatan kali ini, kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendafin) KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh program dan target kerja di tahun mendatang dapat tersusun secara sistematis, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan KPU RI. Dalam pelaksanaannya, rapat diawali dengan pemaparan umum mengenai kebutuhan penyusunan dokumen RAK dan RKT, dilanjutkan dengan pembahasan rinci dari setiap bagian. Para peserta menyampaikan rencana kegiatan yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026, termasuk penyelarasan indikator kinerja, target capaian, serta strategi pelaksanaan kegiatan agar lebih efektif. Pembahasan ini juga mencakup penyesuaian target kinerja agar selaras dengan perkembangan regulasi terbaru dan kebutuhan pelayanan kelembagaan. Selain itu, pembahasan juga menyoroti evaluasi pelaksanaan kegiatan di tahun sebelumnya sebagai pijakan dalam memperbaiki perencanaan tahun mendatang. Setiap bagian menyampaikan masukan untuk penyempurnaan struktur kegiatan, kebutuhan pendukung, serta langkah-langkah evaluasi. Melalui forum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo memperkuat komitmennya dalam menyusun perencanaan yang akurat, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RAK dan RKT Tahun 2026 yang akan menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun mendatang. (Irv) ....
KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kulon Progo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo Rabu, 10 Desember 2025, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Bawaslu, serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan hukum Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat daerah. PKPU terbaru tersebut mengatur secara rinci tata cara pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga pelantikan anggota DPRD yang menggantikan posisi anggota sebelumnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau mengalami perubahan status keanggotaan Legislatif. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kulon Progo menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, guna memastikan proses PAW berjalan lebih transparan, terstruktur, dan sesuai prinsip keadilan pemilu. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh partai politik dan pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pengajuan PAW,” ujarnya. Para peserta sosialisasi mendapatkan materi terkait dasar hukum, syarat administrasi calon pengganti, batas waktu proses PAW, serta mekanisme penetapan berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penunjukan calon pengganti. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan secara efektif sesuai peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta yang hadir. -anf ....