Whistle Blowing System

Whistle Blowing System

Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Kulon Progo akan merahasiakan identitas diri Anda sebagai whistle blower. KPU Kabupaten Kulon Progo menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.

UNSUR PENGADUAN:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. What    : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  2. Where  : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. When   : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Who     : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. How     : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
  6.  

BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN

  1. Pelanggaran Kode Etik;
  2. Korupsi/ Gratifikasi;
  3. Penyalahgunaan Wewenang;
  4. Benturan Kepentingan;
  5. Bangunan/ Sarana Prasarana;
  6. Kekerasan/ Bullying;
  7. Kepegawaian;
  8. Pengadaan Barang dan Jasa;
  9. Pungutan Liar; dan
  10. Lain-lain.

Untuk menyampaikan pengaduan silahkan klik disini.

 

LAPORAN-LAPORAN

Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo Periode Triwulan I 2025 Klik disini 

Laporan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi  Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo Periode Triwulan I 2025 Klik disini

Laporan Evaluasi Layanan Whistle Blowing System di Lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo Periode Triwulan I Tahun 2025 Klik disini

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 327 Kali.