KPU Kabupaten Kulo Progo Tekankan Pentingnya Tertib Regulasi dan Dokumentasi Kegiatan Penyelenggaraan Pemilu
Kulon Progo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar apel rutin Senin pagi” 9 Februari 2026. Apel tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh komisioner, pejabat struktural, staf/pelaksana, serta PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.
Bertindak sebagai pembina apel, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu, menegaskan bahwa alat bukti memiliki peran krusial dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Ia menekankan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu atau pemilihan berpotensi adanya perkara hukum yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo, apakah itu dugaan perkara pemilu atau perkara-perkara lain yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Apakah itu perkara pidana ataupun perdata, etika bahkan perkara perselisihan hasil pemilu.
M. Puja Rasa Satuhu juga menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu yang diberikan amanah oleh undang-undang, apakah itu dimasa tahapan ataupun non tahapan, sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu harus mendasar kepada peraturan yang berlaku, dan didokumentasikan dalam bentuk alat bukti pendukungnya. Harapannya apabila ada tuduhan dari pihak manapun KPU Kulon Progo dapat menyampaikan sanggahan dengan adanya bukti. "Tanpa alat bukti yang kuat, relevan, dan sah, proses maka KPU akan menghadapi kesulitan apabila berhadapan dengan perkara hukum" tegasnya.
Melalui apel rutin ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan dan pengamanan alat bukti sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan apel juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal demi mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
-Saf-