Sosialisasi

TETAP LAKUKAN SOSIALISASI, DI TENGAH TAHAPAN YANG SALING BERHIMPITAN

Berakhirnya masa Pengajuan  Perbaikan Persyaratan Bacaleg dari setiap Parpol di Kabupaten Kulon Progo menuju tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, pada hari Jumat, pukul 13.30  (21/07) KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan rapat koordinasi persiapan sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom.  Rapat Koordinasi dilakukan bersama PPK dan PPS se Kapanewon Temon guna mempersiapkan  Sosialisasi melalui program “SERABI PEMILU” (Serba-serbi Informasi Pemilu).  Hidayatut Thoyyibah, sebagai ketua Divisi Sosialisas, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan pentingnya tetap melakukan kegiatan sosialisasi di tengah himpitan tahapan Pemilu yang saling beririsan. Hidayatut meminta, himpitan tahapan justru dijadikan sumber inspirasi untuk berinovasi dalam memberikan informasi Pemilu.  "Di sinilah tantangan Kita sebagai penyelenggara Pemilu, untuk tetap berkreasi dalam melakukan Sosialisasi" Ibah Muthiah, dalam sambutannya memberikan semangat kepada peserta zoom untuk berkomitmen melakukan sosialisasi, tentang Pemilu  kepada warga.  Karena menurutnya, informasi Pemilu sangat dibutuhkan oleh masyarakat.   “SERABI PEMILU ini dinilai menjadi salah satu instrument yang efektif untuk mengukur seberapa jauh pemahaman warga terhadap  pemilu dan sekaligus menyampaikan informasi tentang Tahapan Pemilu yang sudah dan  masih berlangsung.  Pada kegiatan Rapat Koordinasi tersebut, Hidayatut memaparkan tujuan, keluaran, Tahapan kegiatan, sekaligus membagi tugas dengan PPK dan PPS.  SERABI PEMILU di Kapanewon Temon  akan dilaksanakan di Pasar  Glaheng Jangkaran Temon.  Dari kegiatan ini, KPU Kulon Progo berharap semua tahapan Pemilu yang saat ini berproses dapat dipahami warga, dan warga sendiri mampu menjadi Pemilih cerdas di tengah maraknya hoax Pemilu yang merugikan mastyarakat sendiri. (Pras)

PERLUAS INFORMASI TAHAPAN PEMILU, KPU KABUPATEN KULON PROGO GELAR SOSIALISASI

Senin, 8 Agustus 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU Kabupaten Kulon Progo. Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Forkompinda Kabupaten Kulon Progo, instansi terkait, partai politik calon peserta Pemilu, tokoh masyarakat dan media. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi adalah anggota KPU Kabupaten Kulon Progo yaitu Hidayatut Thoyyibah, Tri Mulatsih dan Yayan Mulyana. Hidayatut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, dimana secara garis besar tahapan Pemilu terdiri dari 11 tahapan yaitu (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (3) Pendaftaran dan verifikasi partai politik, (4) Penetapan peserta Pemilu, (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (6) Pencalonan, (7) Kampanye, (8) Masa tenang, (9) Pemungutan dan penghitungan suara, (10) Penetapan hasil Pemilu, dan (11) Pengucapan sumpah janji. Sementara itu Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan alur inti kegiatan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. Kegiatan pada tahapan tersebut meliputi (1) Pengumuman pendaftaran, (2) Pendaftaran, (3) Verifikasi administrasi, (4) Penyampaian hasil verifikasi administrasi ke Partai Politik dan Bawaslu, (5) Masa perbaikan dokumen, (6) Verifikasi administrasi perbaikan, (7) Penyampaian dan pengumuman hasil rekapitulasi ke Partai Politik dan Bawaslu, (8) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, (9) Penyampaian hasil ke Partai Politik dan Bawaslu, (10) Masa perbaikan, (11) Verifikasi faktual perbaikan, (12) Penetapan, dan (13) Pengumuman partai politik. Sebagai narasumber ketiga Yayan Mulyana, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan pentingnya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sudah secara rutin dilakukan KPU di semua tingkatan paska Pemilu Serentak 2019. Pentingnya DPB bagi pemilih adalah sebagai jaminan hak bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan bagi anggota Partai Politik, dokumen yang memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, adalah yang sudah terdaftar dalam DPB. Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian peserta adalah terkait jadwal dan persyaratan rekrutmen PPK, PPS, mekanisme verifikasi faktual baik keanggotaan atau kepengurusan dan petugas yang melakukan verifikasi faktual. Diakhir diskusi Tri Mulatsih menyampaikan pentingnya dukungan semua pihak untuk kelancaran Pemilu 2024 (Tri) #KPUMelayani #pemiluserentak2024