
Senin, 8 Agustus 2022 KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu melalui aplikasi zoom dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube KPU Kabupaten Kulon Progo. Hadir pada kesempatan tersebut jajaran Forkompinda Kabupaten Kulon Progo, instansi terkait, partai politik calon peserta Pemilu, tokoh masyarakat dan media. Sebagai narasumber kegiatan sosialisasi adalah anggota KPU Kabupaten Kulon Progo yaitu Hidayatut Thoyyibah, Tri Mulatsih dan Yayan Mulyana. Hidayatut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan terkait Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, dimana secara garis besar tahapan Pemilu terdiri dari 11 tahapan yaitu (1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, (2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, (3) Pendaftaran dan verifikasi partai politik, (4) Penetapan peserta Pemilu, (5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, (6) Pencalonan, (7) Kampanye, (8) Masa tenang, (9) Pemungutan dan penghitungan suara, (10) Penetapan hasil Pemilu, dan (11) Pengucapan sumpah janji. Sementara itu Tri Mulatsih selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan alur inti kegiatan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022. Kegiatan pada tahapan tersebut meliputi (1) Pengumuman pendaftaran, (2) Pendaftaran, (3) Verifikasi administrasi, (4) Penyampaian hasil verifikasi administrasi ke Partai Politik dan Bawaslu, (5) Masa perbaikan dokumen, (6) Verifikasi administrasi perbaikan, (7) Penyampaian dan pengumuman hasil rekapitulasi ke Partai Politik dan Bawaslu, (8) Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, (9) Penyampaian hasil ke Partai Politik dan Bawaslu, (10) Masa perbaikan, (11) Verifikasi faktual perbaikan, (12) Penetapan, dan (13) Pengumuman partai politik. Sebagai narasumber ketiga Yayan Mulyana, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menyampaikan pentingnya pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sudah secara rutin dilakukan KPU di semua tingkatan paska Pemilu Serentak 2019. Pentingnya DPB bagi pemilih adalah sebagai jaminan hak bahwa dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih. Sedangkan bagi anggota Partai Politik, dokumen yang memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik, adalah yang sudah terdaftar dalam DPB. Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian peserta adalah terkait jadwal dan persyaratan rekrutmen PPK, PPS, mekanisme verifikasi faktual baik keanggotaan atau kepengurusan dan petugas yang melakukan verifikasi faktual. Diakhir diskusi Tri Mulatsih menyampaikan pentingnya dukungan semua pihak untuk kelancaran Pemilu 2024 (Tri) #KPUMelayani #pemiluserentak2024