PENGUMUMAN NOMOR : 469/PL.02.2-PU/3401/2/2024 TENTANG PENYERAHAN PERSYARATAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2024
Sesuai dengan ketentuan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo jika memenuhi syarat dukungan yakni didukung paling sedikit 8,5 % (delapan setengah persen) yaitu sebanyak 29.329 (dua sembilan ribu, tiga ratus dua puluh sembilan) dari jumlah DPT Pemilihan Umum Tahun 2024 sebanyak 345.038 (tiga ratus empat puluh lima ribu, tiga puluh delapan) dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kepanewon di Kabupaten Kulon Progo yaitu paling sedikit tersebar di 7 (Tujuh) Kepanewon.
Adapun untuk informasi lebih lengkapnya, dapat klik disini