Sejarah KPU

Sejarah KPU

 

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. KPU yang ada sekarang merupakan KPU kelima yang dibentuk sejak era Reformasi 1998.

  • KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
  • KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No. 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.
  • KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat. KPU ketiga dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.
  • KPU keempat (2012-2017) dibentuk berdasarkan Keppres No. 34/P/Tahun 2012 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 April 2012.
  • KPU kelima (2017-2022) dibentuk melalui Keppres No. 43 Tahun 2017 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 April 2017
  • KPU keenam (2022-2027) dibentuk melalui Keppres No. 33/P Tahun 2022 yang berisikan tujuh orang anggota dan dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Maret 2022.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

Seiring berjalannya waktu, dalam rangka memperkuat kelembagaan KPU dan Bawaslu maka disahkanlah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana didalamnya diatur juga tentang penyelenggara pemilihan umum.

Cara pemilihan calon anggota KPU-menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Presiden membentuk Panitia Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang terdiri dari lima orang yang membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti fit and proper test. Kemudian hasil fit and proper test menetapkan 7 (tujuh) orang anggota KPU dan 5 (lima) orang anggota Bawaslu yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR untuk kemudian diserahkan kepada Presiden untuk dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota KPU dan anggota Bawaslu.

 

1999–2001

Sebelum Pemilu 2004, KPU dapat terdiri dari anggota-anggota yang merupakan anggota sebuah partai politik, namun setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000, maka diharuskan bahwa anggota KPU adalah non-partisan. Dalam periode ini KPU di ketuai oleh Rudini

2001–2007

Pada awal 2005, KPU digoyang dengan tuduhan korupsi yang diduga melibatkan beberapa anggotanya, termasuk ketua KPU periode tersebut, Nazaruddin Sjamsuddin, maka ditunjuklah Prof. Ramlan Surbakti sebagai pejabat sementara Ketua KPU sampai akhir periode.

  1. Ketua (2001-2005): Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A.
  2. Pjs. Ketua (2005-2007): Prof. Ramlan Surbakti, M.A. Ph.D.
  3. Drs. Anas Urbaningrum, M.A.
  4. Chusnul Mar’iyah, Ph.D.
  5. Drs. Daan Dimara, M.A.
  6. Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.
  7. Dr. Hamid Awaluddin
  8. Imam Budidarmawan Prasodjo, M.A. Ph.D.
  9. Drs. Mulyana W. Kusumah
  10. Dr. Rusadi Kantaprawira
  11. Dra. Valina Singka Subekti, M.Si.

2007–2012

Selanjutnya setelah 7 (tujuh) peringkat teratas anggota KPU terpilih, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada tanggal 9 Oktober 2007. Namun hanya 6 (enam) orang yang dilantik dan diangkat sumpahnya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007. Sedangkan pelantikan Prof. Dr. Ir. Syamsulbahri M.S. tertunda karena sempat terlibat persoalan hukum. Selanjutnya, Syamsulbahri dilantik terpisah pada 27 Maret 2008, setelah ia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur.

  1. Ketua : Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z. M.A.
  2. H. Abdul Aziz, M.A.
  3. Dra. Andi Nurpati, M.Pd.
  4. Dra. Endang Sulastri, M.Si.
  5. I Gusti Putu Artha, S.T. M.Si.
  6. Sri Nuryanti, S.IP. M.A.
  7. Prof. Dr. Ir. H. Syamsul Bahri, M.S.

2012-2017

Berikut ini merupakan daftar 7 anggota KPU yang telah dilantik bersama 5 anggota Bawaslu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:

  1. Ketua (2012-2016) : Husni Kamil Manik, S.P.
  2. Ketua (2016-2017) : Juri Ardiantoro, M.Si.
  3. Arief Budiman, S.S. S.IP. MBA.
  4. Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP. M.Si.
  5. Drs. Hadar Nafis Gumay
  6. Ida Budhiati, S.H. M.H.
  7. Sigit Pamungkas, S.IP. M.A.

2017-2022

  1. Ketua (2017-2021) : Arief Budiman, S.S. S.IP. MBA.
  2. Ketua (2021-2022) : Ilham Saputra, S.IP.
  3. Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.
  4. Hasyim Asy’ari, S.H. M.Si. Ph.D.
  5. Pramono Ubaid Tanthowi
  6. Viryan, S.E. M.M.
  7. Wahyu Setiawan (2017-2020)
  8. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (PAW, 2020-2022)

2022-2027

  1. Ketua (2022-2024): Hasyim Asy’ari
  2. Ketua (2024-2027): Mochammad Afifuddin
  3. Betty Epsilon Idroos
  4. Parsadaan Harahap
  5. Yulianto Sudrajat
  6. Idham Holik
  7. August Mellaz
  8. Iffa Rosita

 

Secara hirarkis KPU Kabupaten Kulon Progo merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional, Mandiri dan Tetap menurut Undang undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah terbentuknya KPU menurut Keppres No 10 Tahun 2001, maka KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai KPU Daerah juga terbentuk dengan jumlah Komisioner 5 (lima) orang.

KPU Kabupaten Kulon Progo telah menyelenggarakan 5 (lima) kali Pemilu Nasional, yaitu Pemilu Tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019 dan 2024 serta 4 (empat) kali Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) yaitu pada tahun 2001, 2006,2011 dan 2017.

Periode 2003 – 2008

  1. Ketua: Ir. Sapardiyono
  2. M Umar Maksum
  3. Siti Ghoniyatun SH
  4. Ibah Muthiah, SH
  5. Bima Prasetiya, SH

Periode 2008 - 2013

  1. Ketua: Siti Ghoniyatun, SH
  2. Muh Isnaini, S.TP
  3. Intan Widi Astuti, SH. MKN
  4. Marwanto, S.Sos
  5. R. Panggih Widodo, S.Si

Periode 2013 – 2018

  1. Ketua: Muh Isnaini, STP
  2. Marwanto, S.Sos
  3. Tri Mulatsih, S.Pd, MA
  4. Budi Priyana, S.Pt
  5. R. Panggih Widodo, S.Si

Periode 2018 – 2023

  1. Ketua: Ibah Muthiah, SH,M.Si
  2. Muryono Puja Rasa Satuhu,S.Pd
  3. Tri Mulatsih, S.Pd, MA
  4. Yayan Mulyana, M.Si
  5. Hidayatut Thoyyibah,S.Ag

Periode 2023 – 2028

  1. Ketua: Budi Priyana, S.Pt.
  2. Hidayatut Thoyyibah, S.Ag.
  3. Ria Harlinawati, S.I.P., M.A.
  4. Muryono Puja Rasa Satuhu, S.Pd.
  5. Aris Zurkhasanah, S.Pd.I

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 3,517 Kali.