Berita Terkini

Tingkatkan Kepatuhan SPIP, KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Knowledge Sharing Bersama KPU DIY

Kulon Progo, 4 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Pengisian Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berdasarkan Keputusan Ketua KPU (KPT) Nomor 855 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Selasa (4/11) di Ruang Rapat Pleno (RPP) KPU Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan memastikan pengisian Kartu Kendali SPIP dilaksanakan secara benar, seragam, dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh KPU RI.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Hukum KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Amalia Nur Rahmah, dengan menghadirkan narasumber dari staf pelaksana Sub Bagian Hukum KPU DIY. Peserta kegiatan meliputi jajaran Komisioner, Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam paparannya, Amalia menekankan pentingnya pemahaman bersama dalam pengisian Kartu Kendali SPIP sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan KPU.

“Kartu Kendali SPIP bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga instrumen kontrol untuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengelolaan SDM, keuangan, BMN, hingga akuntabilitas kinerja,” jelas Amalia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa terdapat beberapa pembaruan penting dalam KPT KPU No. 855 Tahun 2025 dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Salah satunya adalah penetapan SPIP yang kini wajib dituangkan dalam berita acara pleno dan disepakati oleh seluruh komisioner. Selain itu, Kartu Kendali SPIP harus diketahui dan disahkan oleh Sekretaris, Ketua, serta Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai pengampu SPIP.

Dalam sesi Knowledge Sharing ini juga dipaparkan langkah-langkah teknis pengisian Kartu Kendali SPIP yang benar. Para peserta diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dalam proses pengisian.

Sebagai tindak lanjut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota diminta untuk mengisi tautan laporan SPIP yang telah disediakan oleh KPU DIY. Data tersebut nantinya akan dikompilasi dan dikirimkan ke KPU RI. 

Dengan kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU se-DIY dapat melaksanakan pengisian Kartu Kendali SPIP sesuai dengan KPT KPU No. 855 Tahun 2025. Hal ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas di lingkungan KPU.

(Saf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7 kali