Evaluasi Sistem Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kulon Progo Paparkan Kajian Teknis kepada KPU DIY
Wates, 11 September 2025. KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Paparan Hasil Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU DIY. Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan ini diawali dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Selanjutnya, dilanjutkan dengan paparan laporan hasil kajian teknis dari KPU Kabupaten/Kota se-DIY. KPU Kabupaten Kulon Progo mengawali paparannya dengan pengantar singkat dari Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana. Setelah itu, Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, melanjutkan dengan paparan inti terkait laporan hasil kajian teknis yang berjudul "Evaluasi Sistem Pemilu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) dan KPU Kabupaten Kulon Progo".
Laporan hasil kajian ini merupakan hasil diskusi publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo dan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) pada Kamis, 24 Juli 2025. Kajian ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem Pemilu 2024 dan partisipasi masyarakat, serta memperkuat kelembagaan partai politik dan demokrasi di tingkat kabupaten.
Beberapa temuan dari kajian teknis ini adalah sistem pemilu idealnya mendekatkan partai/calon dengan pemilih, namun kenyataannya hubungan tersebut tereduksi menjadi hubungan transaksional. Selain itu, sistem pemilu tidak menumbuhkan pengakuan dan representasi bagi kelompok marginal. Masalah lain yang ditemukan adalah tingginya disproporsionalitas karena fokus partai adalah kemenangan, bukan distribusi kekuatan kader.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa sistem pemilu proporsional rentan terhadap politik uang. Dari sisi perolehan suara calon di Kulon Progo, ditemukan ketidakseimbangan harga suara. Selain itu, bagi organisasi masyarakat (ormas), sistem pemilu proporsional terbuka dinilai merugikan demokrasi di Kulon Progo.
Sebagai saran dan rekomendasi, laporan tersebut menekankan perlunya perbaikan dari partai politik itu sendiri dan pentingnya kehadiran oposisi di parlemen untuk mengontrol pemerintah. Pemerintah pusat dan daerah juga disarankan untuk menggandeng ormas dan NGO dalam diskusi untuk mewakili aspirasi publik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerbitan regulasi yang tegas mengenai sanksi dan mekanisme penindakan politik uang.
-Why
