PU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kajian Hukum
Kamis, 25 September 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo laksanakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema Penanganan Pelanggaran Pemilu yang diikuti oleh seluruh jajaran di KPU Kabupaten Kulon Progo
Materi dipaparkan oleh Puja Rasa Satuhu, bahwa tujuan dari kegiatan Kajian Hukum tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu yaitu untuk memahami, mengkritisi dan mengembangkan hukum untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini penting dilakukan sebagai bentuk pengembangan hukum yaitu meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum yang lebih baik, sebagai bentuk reformasi birokrasi yaitu mengidentifikasi kelemahan dan memberikan rekomendasi perbaikan serta sebagai salah satu upaya pelaksanaan pendidikan hukum yaitu sarana pendukung pembelajaran dan penelitian hukum bagi penyelenggara Pemilu
Pengajuan Pelanggaran Pemilu dapat diajukan oleh peserta pemilu sesuai Pasal 14 bahwa Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggaraan terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung, yang mana laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu terhitung 3 (tiga) hari sejak tanggal penetapan keputusan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang, penyelenggaran Pemilu dalam menjalankan tugasnya harus memedomani Regulasi, sehingga apabila terjadi permasalahan hukum dapat diatasi dengan hukum yang berlaku.
-AN
