KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Pengukuhan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Se-DIY
Yogyakarta - Jumat, 26 September 2025 bertempat di ruang rapat lantai II kantor KPU DIY, KPU Kabupaten Kulon Progo hadir mengikuti pengukuhan Satgas Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY Tahun 2025 dan dilanjutkan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU RI Kadiv Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita dan dari unsur KPU Kabupaten/Kota se-DIY, yaitu Ketua, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Kadiv Hukum dan Pengawasan, serta Sekretaris.

Mengawali acara Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi memberikan sambutan dan sekaligus membuka secara resmi acara. Shidqi menyampaikan bahwa Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY telah dibentuk pada awal tahun 2005, hal tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan KPU RI Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Harapannya kita bisa bersinergi berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam upaya ikhtiar untuk melakukan pencegahan dan penanganan dalam kekerasan seksual di lingkungan KPU se-DIY. Tetapi yang paling penting menurut kami dari dua tugas satgas ini yang kita dorong adalah tugas pencegahan. “Semoga dengan Satgas ini tidak sampai dengan penanganan tapi cukup sampai dengan pencegahan, sehingga seluruh SDM seluruh pegawai KPU se-DIY baik komisioner sekretariat bisa menginternalisasikan norma-norma nilai-nilai anti kekerasan seksual dalam kehidupan kita sehari-hari, tidak hanya di lingkungan kerja tetapi syukur-syukur di lingkungan keluarga masyarakat kita masing-masing.” tambah Shidqi.
Mendasar pada Keputusan KPU DIY Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DIY Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY Tahun 2025, secara resmi Ahmad Shidqi selaku Ketua KPU DIY mengukuhkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY. Selanjutnya dilaksanakan pengucapan dan penandatanganan pakta integritas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU se-DIY oleh Ketua dan Anggota Satgas dan penyematan pin satgas oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita.
Selepas acara pengukuhan satgas dilanjutkan dengan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dengan narasumber Lisa Oktavia, SH selaku Konselor Hukum Rifka Annisa Women Crisis Center, Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY dan Nurul Sa’adah Andriani, SH, MA selaku Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) dan dipandu moderator oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sri Surani SP.
Diskusi yang mengangkat tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender berlangsung secara aktif, dengan diawali keynote speaker oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita dan dilanjutkan pemaparan dari para narasumber. Dalam diskusi membahas lebih dalam terkait pengertian kekerasan hingga langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan dan disampaikan juga tentunya para pemangku kepentingan terbuka untuk mendiskukan lebih lanjut.
-na
