
KPU Kabupaten Kulon Progo Turut Serta dalam Kajian Hukum KPU DIY, Perkuat Penerapan Manajemen Risiko
Yogyakarta, 1 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo ikuti Kajian Hukum yang diselenggarakan KPU DIY yang berfokus pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Penyelenggara Pemilu. Acara kajian hukum ini dihadiri oleh ketua KPU, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Teknis serta pelaksana sub bag teknis dan hukum KPU se-DIY .
Ketua KPU DIY, Bapak Ahmad Sidqi, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa KPU harus menghadapi kenyataan bahwa tugas mereka penuh risiko dan membutuhkan antisipasi serius terhadap berbagai potensi masalah. Kajian hukum ini, bertujuan untuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko tersebut, sangat penting untuk memastikan Tahapan Pemilu berjalan lancar, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.
Bapak Ahmad Sidqi juga menyinggung posisi KPU yang rentan terhadap laporan, sering disebut sebagai teradu, terlapor, atau termohon, padahal masyarakat mengharapkan KPU menjadi yang terbaik. Sebagai contoh, saat ini KPU Kota dan KPU Bantul sedang menghadapi pemeriksaan dari BPK terkait Pilkada yang telah selesai, menunjukkan bahwa risiko dapat muncul kapan saja, bahkan di luar tahapan utama.
Dalam sesi inti kajian, seluruh KPU Kabupaten/Kota se-DIY, termasuk KPU Kabupaten Kulon Progo, berkesempatan untuk mempresentasikan kertas kerja yang menampilkan hasil identifikasi, analisis, dan memitigasi risiko-risiko yang muncul dalam implementasi tugas dan fungsi KPU di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar seluruh jajaran KPU dapat memiliki kesadaran risiko yang tinggi dan mampu mengelola risiko tersebut secara efektif.
Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin, dengan topik kajian yang akan berlanjut ke isu-isu lain yang relevan dengan tugas KPU, seperti kajian kearsipan.
-Why