KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kajian Hukum PKPU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko
KPU Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan kajian hukum terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko pada Kamis, 9 Oktober 2025 bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo.
Kajian hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman internal atas regulasi yang dikeluarkan oleh KPU RI, serta mengidentifikasi potensi risiko dalam setiap kegiatan serta tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dapat diminimalisir melalui penerapan sistem manajemen risiko yang sistematis dan terintegrasi.
Acara dibuka sekaligus diisi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Puja Rasa Satuhu, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan ketelitian dalam setiap proses Pemilu.
“Manajemen risiko bukan hanya sekedar pemetaan potensi masalah, tetapi juga bagaimana kita menyusun langkah mitigasi yang tepat agar proses demokrasi berjalan lancar dan kredibel,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh komisioner serta jajaran sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam diskusi yang berlangsung aktif, peserta mendalami substansi PKPU Nomor 2 Tahun 2025, termasuk maksud dan tujuan manajemen risiko, ruang lingkup manajemen risiko, komite manajemen risiko, serta pengelola risiko.
Melalui kajian ini, diharapkan KPU Kabupaten Kulon Progo dapat menjadi Penyelenggara Pemilu yang unggul dalam penerapan manajemen risiko, serta menjadi contoh penerapan regulasi secara optimal di tingkat daerah.
-Rz