
KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Sekaligus Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa dan Penggunaan E-Katalog Versi 6
Wates, 22 Oktober 2025 – KPU Kabupaten Kulon Progo sejak tanggal 19 hingga tanggal 22 Oktober 2025 telah ikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Bimtek Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6 secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) KPU Provinsi se-Indonesia secara luring di Hotel Grand Melia Jakarta dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum, Asep Suhlan. Asep menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 ini terdapat beberapa perubahan yang banyak memudahkan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah. "Hal tersebut nantinya akan berdampak pada efekteifitas proses pengadaan, baik untuk kegiatan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun untuk operasional rutin perkantoran" tambah Asep.
Pada hari kedua acara diawali dengan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan narasumber Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP. Selanjutnya materi-materi yang disampaikan yaitu Pemaketan dan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), Monitoring Penginputan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Pengunaan Katalog Elektronik Versi 6 dan Monitoring dan Penyelesaian Paket Pengadaan Elektronik Versi 6 serta bimbingan teknis dengan praktek langsung.
Sejauh ini KPU dalam proses pengadaan telah banyak menggunakan metode E-Purchasing, sehingga baik KPU pusat maupu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu kiranya menambah SDM yang mempunyai kemampuan dan bersetifikat pengadan barang dan jasa.
Di akhir dari acara ini diharapkan semua peserta memahami adanya perubahan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai panduan dalam melaksanakan pengadaan di lingkungan KPU.
“saf”