KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi untuk Tingkatkan Kualitas Konten Website dan Media Sosial
Kulon Progo, 29 Oktober 2025 — Tim Pengelola Website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Konten dan Website pada Rabu (29/10) di Pendopo KPU Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh informasi yang disajikan melalui laman resmi KPU Kulon Progo tetap akurat, mutakhir, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, dengan dihadiri oleh Kasubbag dan pelaksana yang membidangi Parmas, SDM, serta Perencanaan, Data, dan Informasi.

Dalam pembahasannya, rapat menyoroti berbagai evaluasi terhadap konten website yang sudah ada, meliputi kelengkapan data, konsistensi bahasa, serta kecepatan pembaruan informasi. Selain itu, turut dibahas upaya peningkatan jumlah pengikut di media sosial resmi KPU Kulon Progo guna memperkuat eksistensi dan jangkauan informasi publik.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah bagian opini dalam website yang hingga kini belum terisi, sehingga perlu segera dilengkapi. Selain itu, disepakati pula untuk melakukan penambahan menu pada laman akuntabilitas kinerja, khususnya pada bagian Rencana Strategis (Renstra) serta penyediaan ruang khusus untuk menampilkan berbagai laporan agar lebih mudah diakses publik.
Beberapa catatan penting lainnya diantaranya masih terdapat informasi yang belum diperbarui secara rutin dan perlunya penyajian konten dalam format yang lebih komunikatif dan ramah pengguna.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati sejumlah langkah konkret, yakni peninjauan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial, serta pengaturan ulang jadwal penayangan video “60 Detik” dan “Ngulik Hukum” agar proses produksinya tidak terkendala pada masa tahapan pemilu.

Melalui rapat ini, KPU Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas informasi publik dan memperkuat peran media digital sebagai sarana edukasi serta transparansi penyelenggaraan pemilu.
(Saf)