Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum membahas Tata Kerja di lingkungan KPU

Kulon Progo,20 November 2025 Komisi Pemilian Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar Kajian Hukum membahas tentang Tata Kerja KPU bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo. Kajian Hukum dihadiri Ketua dan Anggota KPU dan jajaran Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.

Rapat dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan M.Puja Rasa Satuhu yang memaparkan tentang Tata Kerja yang fokus tentang Rapat Pleno di KPU.

Puja Rasa mengatakan Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Perundang undangan (BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Nomor 23 PKPU 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja di lingkungan KPU yang beberapa kali di ubah, terakhir dengan PKPU 12 Tahun 2023 (perubahan ke lima) PKPU No 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja di Lingkungan KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Tata Kerja itu sendiri mempunyai pengertian Pengaturan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi yang meliputi penetapan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan tanggungjawab kerja.

Dijelaskan bahwa Prosedur pelaksanaan rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut:
1.    Pemberitahuan: Rapat pleno KPU harus diberitahukan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait minimal 3 (tiga) hari sebelum rapat dilaksanakan.
2.    Agenda: Agenda rapat pleno KPU harus disusun dan disampaikan kepada anggota KPU dan pihak-pihak terkait sebelum rapat dilaksanakan.
3.    Pembukaan: Rapat pleno KPU dibuka oleh ketua KPU atau wakil ketua KPU.
4.    Pembahasan: Rapat pleno KPU membahas agenda yang telah disusun dan mengambil keputusan.
5.    Pengambilan keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diambil secara musyawarah untuk mufakat atau dengan cara voting.
6.    Pembuatan berita acara: Rapat pleno KPU membuat berita acara yang mencatat hasil rapat, keputusan, serta pihak-pihak yang hadir.
7.    Penandatanganan berita acara: Berita acara harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
8.    Pengumuman keputusan: Keputusan rapat pleno KPU diumumkan kepada publik.

Sebagai penutup Puja mengharapkan, Pelaksanaan Rapat Pleno yang diadakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo bisa mengacu pada perundang undangan yang ada.

AK

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4 kali