Perkuat Tata Kelola Keuangan, KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025
Wates, 26 November 2025, secara daring — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Penyusunan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Keuangan KPU RI, Yayu Yuliani. Yayu menyampaikan PIPK sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut Yayu menegaskan pentingnya PIPK adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBN/APBD, mencegah fraud dan penyalahgunaan wewenang, mitigasi temuan hasil pemeriksaan yang berulang, membangun budaya integritas dan risk awareness.
Kabag Aklap KPU RI, Aminsyah, dalam sesi pemaparan materi menyampaikan bahwa pelaksanaan PIPK bertujuan memastikan setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan sesuai standar pengendalian intern pemerintah. “PIPK merupakan instrumen penting untuk memetakan risiko, memastikan kepatuhan prosedur, serta memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu. Kita semua harus berkomitmen menjaga KPU sebagai lembaga yang profesional dan terpercaya,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengendalian intern melakukan evaluasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari perencanaan program, pengelolaan anggaran, prosedur administrasi, hingga mitigasi risiko operasional. Selain evaluasi dokumen, kegiatan juga diisi dengan pendampingan teknis dan diskusi dengan para pejabat pengelola kegiatan.
(TH)
