Kajian Hukum SOP Pengelolaan Informasi Publik, KPU Matangkan Standar Layanan
Kulon Progo, 27 November 2027 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan Kajian Hukum dengan tema “Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Layanan”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan pelayanan yang optimal, transparan dan inkusif.
Acara dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo yang terlibat dalam pengelolaan informasi publik. Dalam kesempatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai pentingnya SOP sebagai pedoman kerja yang sistematis untuk menjamin layanan informasi publik berjalan sesuai dengan standar.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa keberadaan SOP menjadi dasar penting untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menghadapi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat. “SOP merupakan instrumen pengendalian mutu pelayanan. Dengan SOP yang jelas, setiap petugas memiliki acuan yang sama sehingga pelayanan dapat berjalan konsisten dan memenuhi standar keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
SOP merupakan alat untuk meningkatkan efisiensi kerja, memperkecil risiko kesalahan, serta memperkuat komitmen transparansi di lingkungan KPU. Melalui SOP, proses pemberian informasi publik dapat dilakukan secara terukur, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan Kajian Hukum ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap seluruh jajaran memahami pentingnya implementasi SOP Pelayanan Informasi Publik dalam menunjang kualitas layanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat peran KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang terbuka dan transparan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membahas beberapa studi kasus terkait pelaksanaan pelayanan informasi publik, sehingga peserta dapat memahami secara lebih praktis penerapan SOP di lingkungan kerja.
-anf