KPU Kabupaten Kulon Progo ikuti Sosialisasi Aturan Baru Penggantian Antarwaktu (PAW)
YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Rabu, 4 Desember 2025 yang di gelar oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sosialisasi ini menekankan pada penerapan aturan terbaru, yakni Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, menjelaskan bahwa PAW merupakan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
"Masa jabatan anggota dewan pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan," tutur Tri Mulatsih.
Tri juga menegaskan batasan waktu dalam proses ini. "PAW tidak dapat dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan, terhitung sejak proses awal pengajuan pemberhentian di DPRD"
Lanjutnya.
Sosialisasi Pergantian Antar waktu dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengoperasian sistim informasi PAW (SIMPAW).
(Ida)