Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Kulon Progo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo Rabu, 10 Desember 2025, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Bawaslu, serta pemangku kepentingan terkait.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme dan ketentuan hukum Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD, sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat daerah. PKPU terbaru tersebut mengatur secara rinci tata cara pengajuan, verifikasi, penetapan, hingga pelantikan anggota DPRD yang menggantikan posisi anggota sebelumnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau mengalami perubahan status keanggotaan Legislatif.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kulon Progo menyampaikan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, guna memastikan proses PAW berjalan lebih transparan, terstruktur, dan sesuai prinsip keadilan pemilu. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, seluruh partai politik dan pemangku kepentingan dapat memahami ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pengajuan PAW,” ujarnya.

Para peserta sosialisasi mendapatkan materi terkait dasar hukum, syarat administrasi calon pengganti, batas waktu proses PAW, serta mekanisme penetapan berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penunjukan calon pengganti.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulon Progo berharap implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berjalan secara efektif sesuai peraturan perundang-undangan. Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti secara aktif oleh peserta yang hadir.

-anf

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali