KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan 2024 KPU se-DIY
Yogyakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Kompilasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 KPU se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU DIY.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta staf Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten/Kota se-DIY. Kegiatan dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ibah Muthiah, dan dipandu oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU DIY, Indra Yudistira.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan kearsipan hukum, khususnya produk hukum berupa Surat Keputusan (SK), Berita Acara (BA), dan Surat Edaran. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum untuk memberikan masukan terhadap regulasi Pemilu dan Pemilihan yang diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. Sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tertib administrasi merupakan hal yang penting sebagai langkah antisipatif terhadap potensi sengketa hukum, baik sengketa administrasi, sengketa proses, maupun perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kabupaten/Kota memaparkan DIM dan jumlah arsip SK yang dikeluarkan selama Pemilu dan Pemilihan. KPU Kabupaten Kulon Progo memaparkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang meliputi regulasi tentang rekapitulasi hasil pemilihan, penanganan sengketa, serta perencanaan program dan anggaran, baik yang diatur dalam Peraturan KPU, Keputusan KPU, maupun Surat Edaran KPU. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dan ditutup dengan pemnacaan kesimpulan dan rekomendasi.
Kegiatan rapat koordinasi berlangsung dengan tertib, lancar, dan interaktif.
—Nar