Pelayanan PPID bagi Penyandang Disabilitas Menjadi Fokus Laporan Monev KPU Kulon Progo
Selasa (4/2/2026), KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU DIY. Kegiatan ini diikuti oleh unsur Pimpinan dan Sekretariat yang menggawangi Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan SDM pada KPU Kabupaten/Kota dilingkungan KPU se DIY
Monev membahas pelaksanaan pelayanan informasi publik pada satuan kerja KPU di wilayah DIY, termasuk pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah akses pelayanan informasi bagi penyandang disabilitas.
Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, Wawan Budiyanto, menyampaikan bahwa pelayanan PPID harus dilaksanakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan menjamin kemudahan akses bagi seluruh pemohon informasi, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menyampaikan bahwa KPU Kulon Progo mencatat perlunya peningkatan kapasitas pelayanan PPID, khususnya dalam aspek komunikasi dua arah yang inklusif bagi pemohon informasi dari kalangan penyandang disabilitas.
KPU Kabupaten Kulon Progo akan menindaklanjuti hasil monev sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan pelayanan PPID agar akses informasi publik dapat diberikan secara setara.
(Pras)