Berita Terkini

Perjelas Ketentuan PAW, KPU Kab. Kulon Progo Laksanakan Audiensi dengan DPRD Kab. Kulon Progo

Wates, 18 Februari 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Kulon Progo dalam rangka audiensi terkait pelaksanaan Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD.

Bertempat di ruang Sadewa DPRD Kabupaten Kulon Progo tim KPU diterima oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi I dan anggota DPRD beserta jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Pertemuan diawali penyampaian pentingnya sosialisasi PAW oleh Ketua KPU, Budi Priyana. Meskipun tidak diharapkan terjadi tapi perlu penyamaan persepsi dan koordinasi terkait proses PAW sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2025 .

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo, Hidayatut Thoyibah, menjelaskan beberapa ketentuan PAW yaitu : meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Dimana ketentuan ini secara detail dijelaskan dalam PKPU No 3 tahun 2025 . Oleh karena itu DPRD dan partai politik pengusung, diharapkan benar-benar memahaminya, agar proses PAW sesuai prosedur yang berlaku.

Aris Syarifuddin, Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo menyambut baik gagasan KPU Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan sosialisasi terkait proses PAW, agar jika terjadi PAW prosesnya akan terlaksana dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Audiensi berjalan dinamis di mana banyak muncul pertanyaan dari DPRD terkait persyaratan dan prosedur PAW dan diakhiri dengan pemaparan dari KPU Kabupaten Kulon Progo.

Tr

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali