Berita Terkini

24 ANGGOTA PARTAI POLITIK HADIR KE KPU KABUPATEN KULON PROGO MELAKUKAN KLARIFIKASI KEGANDAAN

Dalam masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi, Partai Politik diberikan kesempatan untuk mengunggah surat pernyataan terhadap anggota yang ganda dengan keanggotaan Partai Politik lainnya. Jika setelah tindak lanjut  terdapat surat pernyataan keanggotaan terhadap seseorang yang diunggah dalam aplikasi SIPOL oleh dua Partai Politik atau lebih, maka KPU menghadirkan yang bersangkutan dan penghubung (LO) Partai Politik untuk memastikan keanggotaannya. Kegiatan ini merupakan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan klarifikasi keanggotaan partai politik pada hari Senin, 5 September 2022.
Kegiatan klarifikasi ini diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan kepada Partai Politik untuk menghadirkan anggotanya. Terdapat sebelas Partai Politik yang mengalami kegandaan keanggotaan eksternal.  Sedangkan jumlah anggota yang dihadirkan untuk diklarifikasi adalah 40 orang.  

Kegiatan klarifikasi dilakukan sampai pukul 23.59 WIB.  Sampai batas akhir waktu klarifikasi, terdapat 24 anggota yang hadir  dan memberikan keterangan dukungan. Sedangkan jumlah anggota yang tidak hadir adalah 16 orang.  

Bagi anggota yang mendukung salah satu Partai Politik pada saat klarifikasi dengan memberikan keterangan ke KPU Kabupaten  Kulon Progo akan mengubah status keanggotaan menjadi sesuai sehingga   keanggotaan tersebut Menenuhi Syarat (MS). Dengan demikian maka Partai Politik yang tidak didukung oleh keanggotaan yang bersangkutan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi anggota yang tidak hadir, maka status yang bersangkutan menjadi TMS untuk partai politik dimana yang bersangkutan menjadi anggota.

KPU Kabupaten Kulon Progo selanjutnya melakukan rekapitulasi jumlah keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan menyantumkan status MS, TMS dan Belum Memenuhi Syarat (BMS).   Hasil rekapitulasi tersebut akan disampaikan kepada KPU Daerah Istimewa Yogyakarta yang secara hierarkis dilakukan rekapitulasi sampai KPU RI. Rekapitulasi yang dilaksanakan oleh KPU RI merupakan rekapitulasi administrasi awal sebelum dilaksanakan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik. (Tri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali