528 BAKAL CALON DIAJUKAN DALAM PENGAJUAN PERBAIKAN DI KULON PROGO
Sesuai tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo membuka jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo pada Pemilu 2024 mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Pengajuan bisa diterima tiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00. khusus pada hari terakhir Minggu, 9 Juli 2023, pengajuan dilakukan sampai pukul 23.59 WIB.
Pada penyampaian hasil verifikasi administrasi yang sudah dilakukan oleh KPU Kulon Progo kepada parpol pada tanggal 25 Juni 2023, tercatat dari 550 bakal calon yang diajukan , dengan 94 bersatus Memenuhi Syarat (MS) dan 456 berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS). Dari jumlah tersebut, sampai akhir pengajuan perbaikan 9 Juli 2023 pukul 23.59 tercatat semua parpol di Kulon Progo mengajukan perbaikan terhadap calon calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU Kulon Progo.
Berdasarkan berita acara rekapitulasi penerimaan perbaikan tercatat 17 parpol mengajukan perbaikan dengan jumlah bakal calon sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini;
No Parpol Jumlah Pengajuan
1 Partai Kebangkitan Bangsa (40)
2 Partai Gerakan Indonesia Raya (40)
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (40)
4 Partai Golongan Karya (40)
5 Partai Nasdem (40)
6 Partai Buruh
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia (18)
8 PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (40)
9 Partai Kebangkitan Nusantara (12)
10 Partai Hati Nurani Rakyat (8)
11 Partai Garda Perubahan Indonesia (10)
12 Partai Amanat Nasional (40)
13 Partai Bulan Bintang (40)
14 Partai Demokrat (34)
15 Partai Solidaritas Indonesia (40)
16 PARTAI PERINDO (30)
17 Partai Persatuan Pembangunan (32)
24 Partai Ummat (24)
Jumlah 528
Pasca penerimaan perbaikan tersebut, KPU Kulon Progo mendasar pada surat dinas KPU RI Nomor 700 Tahun 2023 masih memberikan kesempatan kepada parpol yang masih ingin melengkapi dokumen bakal calon untuk dapat melakukan upload dokumen ke Silon hingga Minggu, 16 Juli 2023. Parpol yang berkeinginan untuk melengkapi dokumen bakal calon dapat mengajukan permohonan permbukaan akses Silon ke KPU, dan KPU akan memberikan akses kepada parpol untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan bakal calon. (Tri)