Sosialisasi

KPU Kabupaten Kulon Progo Menjadi Narasumber Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Partai Politik

Kulon Progo – Rabu, 30 Juli 2025, bertempat di Ruang Sermo, Kompleks Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Kulon Progo menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Partai Politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, hadir sebagai salah satu narasumber.

Kegiatan ini mengusung tema "Peran Partai Politik dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Kerukunan di Masyarakat", dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan, khususnya di bidang politik.

Acara dipandu oleh Mudopati Purbohandowo, SSTP, selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri. Selain menghadirkan perwakilan dari KPU, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber lain yaitu Muh Isnaini dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan Suharto selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kulon Progo.

Dalam pemaparannya, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia, terutama dalam lembaga legislatif. Partai politik tidak hanya mewakili konstituen dari daerah pemilihan tertentu, tetapi juga menjadi sarana penting dalam membentuk konsensus dan kompromi terhadap berbagai isu. Di samping itu, partai politik juga berperan sebagai jembatan antara rakyat dan negara dalam menyalurkan serta memperjuangkan aspirasi publik.

Pada sesi diskusi, Hidayatut menjawab pertanyaan dari Hilmi, perwakilan Partai Ummat, terkait kejenuhan publik terhadap pemilu dan sistem demokrasi saat ini. Menanggapi hal tersebut, Hidayatut menjelaskan bahwa sistem pemilu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menganut sistem proporsional terbuka, di mana setiap suara memiliki nilai yang sama (one person, one vote). Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 turut menjadi upaya menjawab kejenuhan tersebut, dengan membagi pemilu menjadi dua tingkatan, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah.

-fau

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 164 kali