KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum
Wates, 29 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo menggelar kajian hukum yang membahas Pendaftaran dan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muryono Puja Rasa Satuhu.
Melalui kegiatan tersebut, Puja menyampaikan pentingnya pemahaman hukum secara menyeluruh terhadap proses pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Ia menekankan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan Pilkada secara langsung oleh rakyat sebagai bentuk kedaulatan.
Ia juga menyebutkan ketentuan dari UUD 1945 Pasal 28D Ayat 3, yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hal ini menjadi dasar penting dalam memastikan setiap proses pencalonan tetap menjunjung asas keadilan dan kesetaraan.
Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan catatan penting terkait dengan Pencalonan pada Pemilihan Tahun 2024 bahwa masih permisifnya mantan pidana, dalam hal teknis khusus di Kulon Progo terkait dengan Pengadilan Niaga yang hanya di Sematang, Badan Narkoba yang tidak ada di Kulon Progo serta penyampaian LHKPN bagi calon harus memperhatikan faktor waktu maupun proses.
Menutup sesi pemaparan, Puja menyampaikan perlunya dilakukan pemetaan indikatif terhadap berbagai hambatan yang muncul dalam proses pencalonan, baik dari aspek hukum, administratif, hingga teknis. Ini bertujuan untuk meminimalisasi kendala dan memperlancar pelaksanaan Pilkada serentak.
Kajian hukum ini diharapkan dapat menambah kompentensi bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menjalankan tahapan pencalonan sesuai regulasi, serta mendukung terciptanya Pemilihan yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-NAR

