KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum Dana Kampanye
Wates, 4 September 2025. KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kajian Hukum Dana Kampanye di Rumah Pintar Pemilu, diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menghadirkan Ibu Hidayatut Thoyyibah selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai narasumber.
Sebelum melaksanakan kajian, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan materi terkait dengan keuangan partai sebagai isu penting demokrasi di Indonesia. Tata kelola keuangan partai berpijak kepada transparansi, akuntabilitas dan integritas demokrasi, yang memang menjadi prasyarat dan juga fondasi bangunan demokrasi.
Kampanye Pemilu selain didanai oleh Peserta Pemilu bersangkutan serta pihak lain, berdasarkan Pasal 275 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kampanye Peserta Pemilu juga dapat dibiayai oleh APBN. Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Sumbangan dana kampanye meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Dana Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu. Partai Politik yang tidak menyampaikan LADK, dikenai sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
Terkait dengan dana kampanye idealnya harus ada instrumen-instrumen yang mengontrol dalam pelaporan dana kampanye agar pelaksanaan kampanye pada Pemilu dapat adil, demokratis, akuntabel dan transparan sehingga outputnya tidak tersandera oleh kepentingan lain selain kepentingan rakyat.
-Asr