Apel Rutin Senin Pagi - Pengelolaan Informasi Publik Merupakan Upaya Mendukung Zona Integritas
APEL PAGI, SENIN 26 MEI 2025
Pemimpin Apel : Hidayatut Thoyyibah
Senin, 16 Juni 2025 KPU Kabupaten Kulon Progo kembali melaksanakan apel rutin Senin pagi yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kabupaten Kulon Progo yang diikuti oleh Komisioner, Pejabat Struktural, Staf/Pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo. Pembina apel pada kesempatan kali ini adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah.

Hidayatut Thoyyibah menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mendukung Zona Integritas. Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU Nomor 1 Tahun 2015, guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik, menjamin hak akses masyarakat terhadap informasi kepemiluan, serta mendorong transparansi dan partisipasi publik.
“Pentingnya struktur pengelola informasi sesuai SOP, yang terdiri dari Pembina PPID (Ketua dan Anggota KPU), Atasan PPID (Sekretaris KPU), PPID, Tim Penghubung (Kasubbag), dan petugas layanan informasi”, ujar Hidayatut Thoyyibah.
Hidayatut Thoyyibah juga menegaskan bahwa Informasi publik dibagi menjadi tiga kategori yang wajib tersedia, yaitu informasi berkala (profil KPU, laporan keuangan, kebijakan, dll), informasi serta merta (informasi berkaitan dengan potensi bencana atau gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu) dan informasi setiap saat (informasi publik, kebijakan, surat perjanjian, dokumen keuangan dan hasil penelitian).
Selain 3 kategori tersebut di atas, terdapat pula jenis informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengandung rahasia pribadi atau jabatan, serta berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual.
-Irv



