Berita Terkini

CEK NIK: PASTIKAN ANDA ANGGOTA ATAU BUKAN ANGGOTA PARPOL

Pendaftaran Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu  Tahun 2024 telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022. Data Partai Politik yang mendaftar di KPU RI tercatat 40 Partai Politik. Setelah dilakukan pengecekan, 24 Partai Politik dinyatakan berkas pendaftarannya lengkap dan diterima. 16 Partai Politik  dimyatakan tidak diterima karena berkas pendaftaran yang kurang lengkap sehingga jumlah parpol yang akan mengikuti verifikasi administrasi sejumlah 24 parpol. 

Mengingat banyaknya jumlah anggota yang dipersyaratkan dalam pendaftaran Partai Politik, sangat dimungkinkan terjadi kesalahan input, sehingga terdapat  penduduk yang bukan merupakan anggota Partai Politik ikut terdaftar sebagai anggota Partai Politik. 

Melihat kemungkinan ini,  KPU membuka layanan pengecekan  NIK untuk mengetahui seseorang terdaftar sebagai anggota Partai Politik. Selain itu, KPU juga menyediakan portal lapor bagi penduduk yang bukan merupakan anggota Partai Politik namun Nomor Induk Kepenedudukan (NIK) yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Partai Politik 

Layanan http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik/ digunakan untuk melihat status keanggotaan dalam Partai Politik dan link http://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan digunakan untuk memberikan tanggapan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Partai Politik. Melalui link ini, KPU bisa menetapkan bahwa tidak memenuhi syarat menjadi anggota Partai Politik bagi penduduk yang merasa data dirinya disalahgunakan sebagai anggota Partai Politik. Hal serupa juga dapat dilakukan dengan mengisi form tanggapan masyarakat dalam http://infopemilu.kpu.go.id. Dalam mengisi tanggapan masyarakat maka pelapor mengisi identitas serta mengunggah identitas diri, serta menuliskan hal-hal yang akan dilaporkan/ditanggapi. Selanjutnya Helpdesk KPU akan menindaklanjuti laporan atau tanggapan masyarakat tersebut. 

KPU Kabupaten/Kota juga akan melakukan kegiatan verifikasi faktual, dengan melakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah penduduk (door to door) untuk memastikan keanggotaan Partai Politik. Kepada penduduk yang dikunjungi yang merasa bukan anggota Partai Politik, dapat membuat surat pernyataan bukan anggota Partai Politik dengan form  yang sudah dipersiapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. (Tri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 187 kali