DAFTAR ANGGOTA YANG DISERAHKAN, MEMPENGARUHI SAMPLING YANG DIVERIFIKASI FAKTUAL
Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, menjadi tahapan yang sangat penting bagi eksistensi Partai Politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu Partai Politik calon peserta pemilu mulai mempersiapkan diri ketika akun Sipol mulai dibuka hingga masa pendaftaran ditutup.
Tahap berikutnya setelah pendaftarannya diterima KPU, akan dilakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual.
Seluruh calon peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi. Bagi Partai Politik yang telah memperoleh kursi di DPR RI, sejumlah sembilan Partai Politik, tidak dilakukan verifikasi faktual. Sembilan Partai Politik yang tidak dilakukan Verifikasi faktual adalah PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKB, Partai Nasdem, PKS, PAN dan PPP.
Verifikasi faktual atas keanggotaan Partai Politik menggunakan metode Krejcie & Morgan. Penggunaan metode ini mempunyai tingkat validitas 95% terhadap populasi, sehingga tingkat kesalahan sebesar 5%. Sebagai contoh Partai A menyerahkan jumlah keanggotaan untuk Kabupaten Kulon Progo adalah 443 orang. Keseluruhan orang tersebut memenuhi persyaratan dalam verifikasi administrasi. Sehingga jumlah 443 orang itu akan digunakan dasar untuk menghitung sampel yang akan dikunjungi. Menurut metode Krejcie & Morgan, jika jumlah populasi 443 orang maka yang akan diverifikasi faktual sejumlah 206 orang. Berikut adalah perhitungan jumlah populasi dan sampel dengan metode Krijcie & Morgan yang angkanya mendekati jumlah populasi anggota parpol untuk tingkat Kabupaten Kulon Progo,
1. Dukungan keanggotaan sejumlah 440 maka jumlah sampel 205
2. Dukungan keanggotaan sejumlah 460, maka jumlah sampel 210
3. Dukungan keanggotaan sejumlah 480, maka jumlah sampel 214
4. Dukungan keanggotaan sejumlah 500, maka jumlah sampel 217
5. Dukungan keanggotaan sejumlah 550, maka jumlah sampel 226
6. Dukungan keanggotaan sejumlah 600, maka jumlah sampel 234
7. Dukungan keanggotaan sejumlah 650, maka jumlah sampel 242
8. Dukungan keanggotaan sejumlah 700, maka jumlah sampel 248
9. Dukungan keanggotaan sejumlah750, maka jumlah sampel 254
10. Dukungan keanggotaan sejumlah 800, maka jumlah sampel 260
11. Dukungan keanggotaan sejumlah 850, maka jumlah sampel 265
12. Dukungan keanggotaan sejumlah 900, maka jumlah sampel 269
13. Dukungan keanggotaan sejumlah 950, maka jumlah sampel 274
14 Dukungan keanggotaan sejumlah 1000, maka jumlah sampel 278
Dari tabel di atas, dapat dilihat jika sebuah Partai Politik A telah memenuhi syarat diverifikasi administrasi dengan 440 anggota, maka yang akan dikunjungi oleh tim verifikator KPU Kabupaten Kulon Progo sejumlah 205 anggota. Tim verikator akan mencocokkan KTA dan KTP el/KK dengan data yang ada dalam Sipol KPU dan ditanyakan kebenaran keanggotaan dalam Partai A tersebut. (Tri)