GANDA DAN TIDAK MEMENUHI SYARAT KEANGGOTAAN, POTENSIAL MENURUNKAN JUMLAH DUKUNGAN DALAM VERIFIKASI PERSYARATAN PARTAI POLITIK
KPU Kabupaten Kulon Progo bersiap untuk melakukan verifikasi administrasi Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai Selasa, 16 Agustus 2022. Ketentuan tersebut didasarkan pada Pedoman Teknis dalam Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.
Dalam rapat koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota se-DIY, Ketua KPU DIY meminta setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan SDM maupun sarana prasarana dalam pelaksanaan verifikasi administrasi.
KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap potensi dukungan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat. Jika ditemukan dukungan ganda pada lebih dari satu Partai Politik maka KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan kepada Partai Politik agar anggota yang bersangkutan dapat mengisi surat pernyataan anggota partai politik yang dibubuhi materai. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa anggota benar-benar anggota dari Partai Politik tersebut. Sementara untuk potensi data tidak memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Partai Politik agar anggota yang bersangkutan dapat mengisi surat pernyataan bermaterai.
Potensi anggota yang tidak memenuhi syarat bisa terjadi karena 3 hal. Pertama karena dalam status pekerjaan tertulis anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara Pemilu, dan Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Kedua dikarenakan dalam identitas tercatat usia kurang dari 17 tahun. Sedangkan ketiga disebabkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Partai Politik selaku calon peserta Pemilu bisa mempersiapkan diri atas kemungkinan adanya dugaan ganda dan potensi tidak memenuhi syarat tersebut di atas. Potensi ganda dan dugaan tidak memenuhi syarat akan berpontensi menurunkan jumlah syarat dukungan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang, terutama bagi Partai Politik yang jumlah dukungan paska verifikasi administrasi dibawah 443 dukungan. Atas situasi ini, Partai Politik harus berupaya untuk menambah dukungan kembali dimasa perbaikan verifikasi administrasi, agar lolos dalam tahap verifikasi administrasi. Lolos verifikasi administrasi merupakan syarat wajib bagi seluruh Partai Politik calon peserta Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (Id.)