GUNA PEMAHAMAN BERSAMA, KPU KULON PROGO ADAKAN SOSIALISASI PAW
Dinamika politik dalam demokrasi menjadi sesuatu yang tidak dapat diduga, begitu juga dengan konflik yang timbul dalam proses demokrasi prosedural di Indonesia itu sendiri. Salah satu yang menjadi potensi konflik adalah proses Penggantian Antar Waktu anggota legislatif. Tentunya dalam prakteknya banyak sekali dijumpai polemik sengketa dari pelaksanaan PAW, baik dari internal Parpol itu sendiri maupun secara lebih luas lagi yang melibatkan lembaga negara sebagai bagian Administrator Negara terkait mekanisme dalam proses PAW. Berkaitan dengan itu, untuk tercapainya pemahaman antar pihak dalam proses PAW maka diselenggarakan kegiatan Sosialisasi PAW oleh KPU Kulon Progo melalui Daring (01/11).
Pada kegiatan itu KPU Kulon Progo mengundang pimpinan partai politik yang memproleh kursi di DPRD Kulon Progo, Ketua DPRD Kabupaten, Sekretaris Dewan, Ketua Fraksi serta instansi terkait.. Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, dan dari KPU Kulon Progo adalah Tri Mulatsih (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaaan).
Tri Mulatsih dalam materinya menegaskan poin penting, “Bahwa dalam proses PAW, pihaknya khususnya dari KPU Kulon Progo selalu mengedepankan asas kepastian hukum , memegang aturan dalam proses PAW, serta dalam ketugasan kami adalah menyampaikan nama calon PAW. Pengajuan nama kami mendasarkan dengan SK Penetapan hasil Pemilu, SK penetapan Calon Terpilih dan dokumen pendukung lainnya dengan menjujung profesionalitas kelembagaan KPU sebagai Penyelenggara Pemilu”.
Wahyu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY menyampaikan materi tentang Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2020 , dimana beliau menyampaikan alur proses pemberhentian antar waktu dan juga proses penggantian antar waktu sampai dikeluarkannya SK Gubernur tentang anggota DPRD yang baru sebagai pengganti antar waktu. (Tri)