Berita Terkini

HASIL UJI PUBLIK RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2024 DI KABUPATEN KULON PROGO

KPU Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan uji publik sesuai tahapan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) pada hari Jumat, 9 Desember 2022 bertempat di Ruang Adikarto Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 7 unsur yaitu Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Partai Politik tingkat Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, pemantau Pemilu,  akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan tiga rancangan dapil yang sudah ditetapkan oleh KPU yaitu rancangan pertama, Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon, Kapanewon Wates dan Kapanewon Panjatan (11 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih (8 kursi), Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Girimulyo (7 kursi), Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Sentolo (7 kursi) dan Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Galur dan Kapanewon Lendah (7 kursi).  Rancangan pertama ini menggunakan komposisi Dapil yang sama dengan Pemilu 2019. Perbedaannya adalah terdapat penambahan 1 kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan terdapat pengurangan 1 kursi di Dapil Kulon Progo 3.

Rancangan Kedua, Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon dan Kapanewon Wates (7 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih (8 kursi),  Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Samigaluh, Kapanewon Kalibawang dan Kapanewon Girimulyo (8 kursi), Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Nanggulan dan Kapanewon Sentolo (7 kursi) dan Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Galur, Kapanewon Lendah dan Kapanewon Panjatan (10 kursi). Perbedaannya adalah terdapat perubahan Dapil dan alokasi kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan Dapil Kulon Progo 5. Kapanewon Panjatan yang awalnya di Dapil Kulon Progo 1 digeser ke Dapil Kulon Progo 5, sehingga Dapil Kulon Progo 5 yang awalnya terdiri dari Kapanewon Galur dan Kapanewon Lendah menjadi Kapanewon Galur, Kapanewon Lendah, dan Kapanewon Panjatan.

Rancangan Ketiga,  Dapil Kulon Progo 1 terdiri dari Kapanewon Temon dan Kapanewon Wates (7 kursi),  Dapil Kulon Progo 2 terdiri dari Kapanewon Kokap dan Kapanewon Pengasih  (8 kursi), Dapil Kulon Progo 3 terdiri dari Kapanewon Girimulyo dan Kapanewon Nanggulan (5 kursi),  Dapil Kulon Progo 4 terdiri dari Kapanewon Samigaluh dan Kapanewon Kalibawang  (5 kursi), Dapil Kulon Progo 5 terdiri dari Kapanewon Lendah dan Kapanewon Sentolo (8 kursi) dan Dapil Kulon Progo 6 terdiri dari Kapanewon Panjatan dan  Kapanewon Galur (7 kursi). 

Pada pelaksanaan uji publik tersebut, Tri Mulatsih, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan mekanisme penyusunan Dapil yang dilanjutkan dengan membacakan masukan masyarakat tentang rancangan Dapil yang sudah disampaikan baik secara langung maupun menggunakan website infopemilu.kpu.go.id. Masukan yang disampaikan dalam uji  publik disampaikan oleh Partai Politik, antara lain dari PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Parsindo, PKS, Partai Prima, Partai Nasdem dan PAN. Selain itu Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan warga masyarakat juga memberikan masukan.

Pada kesempatan tersebut disamping dibacakan rekap hasil tanggapan masyarakat, peserta uji publik diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait rancangan Dapil. Tambahan masukan berasal dari  Partai Politik, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan  dan akademisi.

Hasil rekapitulasi dan uji publik itu akan menjadi dasar KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menetapkan rancangan Dapil yang akan diajukan ke KPU RI.

Sepanjang kegiatan uji publik terlihat bahwa pendukung rancangan pertama dan rancangan kedua didukung secara berimbang. Masing-masing mempunyai argumen pemilihan terhadap rancangan  yang dipilih. Sementara yang memilih rancangan ketiga jumlahnya lebih sedikit dari yang memilih rancangan pertama dan rancangan kedua.

Pemilihan rancangan pertama didasarkan pada alasan bahwa calon anggota legislatif sudah mempunyai pendukung yang solid sesuai dengan Dapil  masing-masing, Alasan lain adalah bahwa Dapil tidak perlu dirubah karena masih sesuai dengan tujuh prinsip penataan Dapil. 

Sementara rancangan kedua dipilih dalam upaya membuat perbandingan alokasi kursi untuk semua Dapil lebih proporsional. Dari rentang alokasi kursi 7 sampai dengan 11, maka terjadi perubahan dari alokasi kursi 7 sampai dengan 10. Kemudian terkait dari prinsip kohesivitas, gabungan Kapanewon Panjatan, Kapanewon Galur, dan Kapanewon Lendah memiliki kohesivitas yang lebih tinggi. Di sisi lain, Kapanewon Temon dalam perjalanan menuju metropolitan sehingga dijadikan satu Dapil dengan Kapanewon Wates selaku ibukota Kabupaten Kulon Progo. Alasan lainnya adalah bahwa pemilihan rancangan kedua supaya komposisi kursi di Dapil Kulon Progo 3 tetap yaitu mempunyai alokasi kursi 8, sehingga dengan perubahan jumlah kursi di Dapil Kulon Progo 1 dan Dapil Kulon Progo 5 tidak berpegaruh terhadap pembangunan wilayah di Dapil Kulon Progo 3. Hal ini  dengan pertimbangan bahwa jika dibandingkan dengan pembangunan di wilayah Kabupaten Kulon Progo bagian selatan maka wilayah Kabupaten Kulon Progo di bagian utara masih perlu banyak hal yang harus dilakukan.

Rancangan ketiga  merupakan komposisi Dapil yang terdiri dari dua kapanewon yang dinilai lebih kohesiv dan alokasi kursi antar Dapil juga lebih seimbang. Selain itu juga dengan adanya perubahan komposisi Dapil memberi kesempatan pada generasi muda untuk berkesempatan menjadi anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.

Paska uji publik, KPU Kabupaten Kulon Progo akan melakukan finalisasi dan menyampaikan rancangan Dapil hasil uji publik ke KPU RI. (tri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 413 kali