Berita Terkini

INTERNALISASI NILAI-NILAI PENYELENGGARA PEMILU MELALUI APEL PAGI.

Apel pagi, 25 April 2022, diikuti oleh semua Komisioner, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Pelaksana dan PPNPN KPU Kabupaten Kulon Progo. Sebagai pengambil apel  Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Widi Purnama. Pada kesempatan ini Widi menyampaiakan bahwa Kemandirian merupakan prinsip dasar Penyelenggara Pemilu. Hal ini tertuang dalam pasal 22 E  ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Keberadaan KPU dalam landasan konstitusional menunjukkan marwah yang tinggi dan kemandirian harus menjadi jiwa dan semangat seluruh jajaran KPU.

Menurutnya, kemandirian dalam rangka melaksanakan fungsi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, hal utama yang mesti dilakukan adalah memfasilitasi pemilih secara adil dan demokratis untuk bisa menyalurkan pilihannya kepada orang yang akan menjadi wakil mereka. Di sisi selain juga harus mampu memfasilitasi peserta Pemilu, baik Partai Politik maupun Pasangan Calon, untuk bertindak mandiri dan profesional. Apabila hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka Pemilu dapat mewujudkan pemimpin-pemimpin yang mampu melaksanakan tugas secara tuntas.

Selain itu, di kesempatan yang sama juga, Widi menyampaikan beberapa  agenda penting yang akan dilaksanakan pada pekan ini. (wd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali