Berita Terkini

JAMINAN HAK PILIH DAN FASILITASI KAMPANYE MENJADI TEMA KNOWLEDGE SHARING KPU KABUPATEN KULON PROGO

Wates, 31 Maret 2022

Knowledge Sharing tidak hanya rutin dilaksanakan oleh KPU DIY tetapi KPU Kabupaten Kulon Progo juga melaksanakannya. Hal ini merupakan upaya untuk memberikan pencerahan dan menambah wawasan kepada jajaran KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti.

Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, knowledge sharing kali ini mengangkat dua tema yaitu penjaminan hak pilih dan fasilitasi kampanye dalam Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Ibah Muthiah, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan berbagi pengetahuannya terkait data pemilih dan fasilitasi kampanye. Ibah juga menambahkan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan memastikan terpenuhinya hak pemilih.  KPU juga akan memberikan fasilitasi terbaik untuk peserta Pemilu,  khususnya tahapan  fasilitasi kampanye. Karena itu, fasilitasi alat peraga Kampanye menjadi topik penting untuk dibahas agar pada pelaksanannya nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Berbeda dengan knowledge sharing sebelumnya, kali ini ada dua pemateri yang  menyampaikan gagasannya. Pertama adalah Prakoso Witjaksono dengan tema Daftar Pemilih sebagai Instrumen Penjaminan Hak Pilih dalam Pemilu, dan yang kedua adalah Sukristanto dengan tema Implementasi Kebijakan Fasilitasi Kampanye. Kedua materi ini merupakan tesis S2 Tata Kelola Pemilu yang ditulis oleh kedua narasumber. 

Dalam paparannya Prakoso menyampaikan bahwa hak pilih merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi oleh hukum. Selain itu menurutnya Panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak dalam tertibnya pendataan pemilih. Dalam setiap proses pemutakhiran data pemilih diharapkan semangat partai politik dalam berperan aktif memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih.

Terkait fasilitasi kampanye hal yang menarik disampaikan oleh Sukristanto adalah lebih menyarankan KPU membuat semacam platform atau aplikasi yang berimbang dan  bisa diakses terutama  bagi mereka yang harus menjaga independensi akan tetapi ingin memperoleh informasi terkait para kontestan serta program-programnya.

Memberikan tanggapan atas apa yang telah disampaikan pemateri, Kadiv. Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kulon Progo, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa rekomendasi redesign rekrutmen komisioner dimana diharapkan tidak pada saat tahapan berjalan. Hal ini sudah diupayakan sehingga tidak ada rekrutmen saat tahapan pemilu atau pemilihan berlangsung, rekrutmen dilaksanakan pasca tahapan selesai.

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah, mengomentari terkait fasilitasi kampanye, mungkin ke depannya dapat dipertimbangkan bentuk fasilitasi tersebut berupa tampilan gambar yang lebih hidup dan informatif. Menurut Hidayatut Thoyyibah daya pikat fasilitasi dalam bentuk media cetak kurang banyak dibandingkan dengan media massa berupa media sosial. Tetapi media cetak tetap diperlukan terutama bagi mereka yang gagap teknologi.

Kadiv Hukum, Pengawasan dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu,  menambahkan bahwa kemampuan finansial setiap kandidat berbeda, walaupun Alat Peraga Kampanye (APK) tidak mempunyai kekuatan memaksa pemilih untuk memilih. Puja menyarankan supaya semua difasilitasi  oleh KPU sampai dengan pemasangannya, agar rasa keadilannya muncul. Selain itu diperlukan SOP khusus untuk pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) agar lebih efektif dan efisien. (fy)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 51 kali