Berita Terkini

JELANG TAHAPAN KAMPANYE, KPU KAB. KULON PROGO LAKUKAN KAJIAN ATAS PKPU NOMOR 15 TAHUN 2024

KPU Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (10/8/23) melakukan kajian hukum dengan mengundang anggota PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Divisi Hukum dan Pengawasan se Kabupaten Kulon Progo.   
Kajian Hukum dilakukan atas PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. 

Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo,  Acara diawali dengan pembukaan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kulon Progo, M. Puja Rasa Satuhu sekaligus sebagai pembicara dalam kajian ini.
Pada materinya disampaikan perlunya kajian tentang Kampanye di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota. "Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu" Kata dan/atau dalam definisi kampanye dapat dimaknai sebagai pilihan atau alternative, artinya jika salah satu unsur terpenuhi maka dapat dikatakan kampanye" tuturnya. 

Dalam kesempatan ini juga dipaparkan tentang definisi kampanye, dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kampaye, peserta kampaye, tahapan kampaye dan juga metode kampanye serta tata cara pelaksanaan kampaye bagi peserta pemilu dan juga hal-hal yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan PPK serta PPS.

Turut sebagai narasumber Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan perlunya kerjasama dengan PPK terkait akan dibuatnya Surat Keputusan tentang Penetapan Zonasi Kampaye dan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK). PPK perlu untuk mengidentifikasi zona-zona yang dilarang untuk kampaye misalnya tempat ibadah, sarana prasarana umum, sekolah, BUMN, BUMD dan lain sebagainya. 

Selain itu, Hidayatut juga mengharapkan acara kajian Hukum dapat menambah pemahaman segenap personil di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka mewujudkan penyelenggaan Pemilu yang Luber jurdil(FT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali