KELOLA TERTIB KAMPANYE, KPU KULON PROGO ADAKAN DISEMINASI ATURAN PELAKSANAAN KAMPNYE
"Tahapan kampanye merupakan salah satu instrument bagi parpol untuk saling berebut simpati warga agar dipilih dalam pemungutan suara 14 Februari 2024. Kata “berebut” berkorelasi dengan konflik, sehingga kegiatan kampanye membutuhkan regulasi agar konflik dalam pelaksanaan kampanye dapat diatur dan berjalan dengan tertib" hal ini disampaikan oleh M. Puja Rasa Satuhu dalam acara Diseminasi Regulasi Pelaksanaan Kampanye pada hari Rabu, 29 November 2023.
Bertempat di Hotel Dafam Kulon Progo, kegiatan tersebut dihadiri oleh stakeholder yang terkait dengan penyelenggaraan Kampanye.
Menurutnya, aturan yang jelas dengan domain wewenang yang jelas menjadi dasar penindakan bagi penertiban pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Terrhadap penindakan atas pelanggaran kampanye, penyelenggara pemilu harus mengedepankan tranparansi dan imparsialitas sehingga semua lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan penindakan kampanye tetap menjaga kenetralan terhadap semua kontestan”. (Pras)