KPU dan Dinas KOMINFO Kab. Kulon Progo lakukan Pembekalan Pemilos di SMAN 1 Girimulyo
Menjelang pelaksanaan Pemilihan OSIS (Pemilos) daring serentak 2021, siswa-siswi SMAN 1 Girimulyo didampingi Guru Pendamping OSIS mendapatkan pelatihan yang diberikan oleh KPU Kab. Kulon Progo dan Dinas Kominfo. "Sebagai miniature Pemilu dan Pemilihan, Pemilos adalah sarana pembelajaran Demokrasi sekaligus prototype penyelenggaraan Pemilu". Tutur Hidayatut Thoyyibah, komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo. Hidayatut juga menambahkan, bahwa dalam penyelenggaraan Pemilos, siswa dikenalkan sekaligus mempraktekkan peran sebagai komponen dalam penyelenggaraan Pemilu, menerapkan dalam praktek prinsip dan asas Pemilu, serta menjalankan jadwal dan tahapan Pemilos sebagaimana dalam Pemilu. Tambahnya, "Bedanya, Pemilu dilaksanakan secara langsung dengan mencoblos di TPS-TPS yang disediakan, karena beradaptasi dengan situasi pandemi, pemungutan suara Pemilos dilakukan melalui media elektronik, dengan gawai masing-masing di manapun berada".
Hengki dan Eko dari Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo menjelaskan aplikasi Pemilos yang menjadi tanggungjawab Panitia Pemilihan OSIS, sebagai sarana untuk melakukan pemutahiran data pemilih, menyediakan data Kandidat, sebagai ruang berkampanye, Pemungutan, dan Penghitungan suara. Selain itu, disediakan juga aplikasi jendelaKu, yang menjadi ruang verifikasi akun pemilih, yang mengubah Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), melihat data Kandidat, dan sarana Pemungutan Suara pada waktu yang sudah ditetapkan.
Pelatihan yang bertempat di ruang Perpustakaan SMAN 1 Girimulyo pada Jumat 10/09, dibuka oleh Agus Iswanto selaku Kepala Sekolah yang menekankan pentingnya Pemilos sebagai sarana rotasi kepemimpinan dalam OSIS. Menanggapi pertanyaan peserta pelatihan tentang apa fungsi Pengawas Pemilos, Hidayatut menjawab, bahwa Panwaslos selain mengawasi kinerja PPO dan jajarannya dalam menjalankan tahapan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraannya, juga bertugas mengawasi kandidat agar melaksanakan ketentuan sebagai peserta pemilos. "Jika ada kandidat yang mengintimidasi pemilih, agar memilih dirinya, Panwaslos harus mencatatnya sebagai bentuk pelanggaran Pemilos agar ditindaklanjuti oleh PPO dan jajarannya" paparnya menjelaskan contoh tugas Panwaslos. Pelatihan yang diawali pukul 13.30 diakhiri dengan membuat beberapa agenda tindaklanjut bagi PPO untuk segera mengupload data pemilih dalam aplikasi Pemilos. (Pras)