KPU KAB. KULON PROGO TEGASKAN MANDAT UTAMANYA SEBAGAI PELAYAN PUBLIK DENGAN LAKUKAN REFORMASI BIROKRASI
Dalam rangka melakukan internalisasi delapan area perubahan yang dicanangkan dalam Reformasi Birokrasi dan penciptaan zona integritas, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan pembekalan rutin dalam setiap pelaksanaan apel pagi hari Senin.
Bertempat di halaman KPU Kabupaten Kulon Progo, pada apel pagi hari Senin, 14 Maret 2022, diikuti oleh seluruh komisioner dan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, mendapatkan pembekalan tentang peningkatan kualitas pelayanan publik yang merupakan area perubahan Reformasi Birokrasi.
Apel pagi dengan pembina apel Hidayatut Thoyyibah menekankan pentingnya menyiapkan inovasi-inovasi dalam pelayanan publik. Inovasi pelayanan harus dilandasi kesadaran moral bahwa KPU Kabupaten Kulon Progo adalah pelayan publik terkait dengan informasi kepemiluan dan administrasi lainnya. Lebih lanjut Hidayatut Thoyyibah menekankan bahwa sebagai pelayan publik, harus memastikan bahwa orientasi dalam bekerja adalah memberikan layanan yang baik, cepat, akurat, benar dan memuaskan.
Meski sudah tersedia beberapa SOP yang terkait langsung dengan layanan publik, seperti SOP penerimaan tamu, SOP layanan Informasi Publik, tetapi masih dibutuhkan ketegasan agar jenis informasi kepemiluan dan administrasi lainnya terinformasikan secara luas. Begitu juga dengan standar layanan kepada publik berupa sikap, ketentuan waktu layanan, kotak pengaduan dan lainnya.
Di akhir pengarahannya, pengambil apel pagi yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM mengajak untuk mengisi ruang-ruang yang masih kosong guna meningkatkan layanan publik secara bersama agar KPU Kabupaten Kulon Progo dapat memenuhi mandat utamanya sebagai pelayanan publik dalam sektor kepemiluan dan administrasi lainnya. (HT)