Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo bersiap menghadapi Revolusi 4.0

Revolusi industri 4.0 mendorong terjadinya distrubsi dalam berbagai bidang kehidupan termasuk pada sistem pemerintahan. Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat diharapkan juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berlatar belakang hal tersebut, KPU berusaha melakukan transformasi dalam hal sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dengan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

Untuk memahami tentang PKPU 5 Tahun 2021 ini, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan kajian hukum pada Kamis (16/12) bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo. Dalam kajian tersebut Kadiv Teknis Penyelenggara, Tri Mulatsih menyampaikan definisi SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Disini ada kombinasi antara informasi dan komunikasi, jadi tidak hanya menginformasi sesuatu tetapi diharapkan dari berbagai macam sistem tersebut dapat menciptakan komunikasi yang efektif.

Beliau juga menyampaikan tujuan dari SPBE di KPU adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Terkait unsur-unsur SPBE yang salah satunya adalah arsitektur SPBE yang dalam hal ini merupakan tanggung jawab dari KPU RI, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hidayatut Thoyyibah berharap aristektur SPBE yang bisa diandaikan sebagai "rumah besar" didesain agar benar-benar dapat mewujudkan tujuan dari SPBE itu sendiri.

Yayan Mulyana pun menambahkan untuk mendukung terlaksananya SPBE ini perlu didukung dengan infrastruktur baik perangkat keras, perangkat lunak dan fasilitas penunjang lainnya yang memadai. (Tarto)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali