Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota

Kulon Progo, 7 Agustus 2025 — Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan Kajian Hukum Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berfokus pada analisis mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXII/2024 serta perubahan terbaru peraturan akibat putusan tersebut. Acara ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan semua tahapan pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kajian hukum diikuti oleh semua pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.

Muryono Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memimpin diskusi dengan memaparkan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXII/2024 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 sd 257. Materi yang dibahas mencakup poin-poin utama putusan Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi persyaratan pencalonan, perubahan pada Peraturan KPU terkait persyaratan calon, prosedur pendaftaran, dan verifikasi dokumen, implikasi praktis di lapangan, seperti penyesuaian formulir dan sistem informasi pencalonan.

Kajian ini menjadi forum diskusi interaktif untuk menyamakan persepsi sekaligus merupakan komitmen KPU Kabupaten Kulon Progo untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dengan memahami regulasi terkait dengan pencalonan anggota DPRD Kab./Kota, diharapkan tahapan pencalonan pada Pemilu yang akan datang dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Why

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 127 kali