Berita Terkini

KPU Kabupaten Kulon Progo Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimda

Rabu 17 Juli 2024, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Budi Priyana menghadiri undangan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kulon Progo yang dilaksanakan di Terraskota Coffee & Kitchen Wates, dengan tema rapat terkait Sinergitas dan Kolaborasi Forkopimda dalam rangka Mendukung Pilkada Kabupaten Kulon Progo Tahun 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi MMA, Kapolres Kabupaten Kulon Progo, Sat-Radar 215 Kabupaten Kulon Progo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kulon Progo, Satuan Brimob Sentolo dan DPRD Kabupaten Kulon Progo yang dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kulon Progo serta Perwakilan dari berbagai instansi dan OPD terkait, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Triyono, SIP, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan beberapa hal terkait Netralitas ASN dalam Pilkada Kulon Progo.
“Kami di Pemda Kabupaten Kulon Progo pada upacara tanggal 17 Juli 2024, sudah mengucapkan ikrar untuk Netralitas ASN di Pemda Kabupaten Kulon Progo. Sehingga harapan kami ASN dan non ASN di Pemda Kabupaten Kulon Progo dalam rangka Pilkada Tahun 2024 akan mendukung sepenuhnya tetapi tetap dengan posisi netral” tegasnya.

Dalam Rapat Koordinasi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo juga menyampaikan telah menindaklanjuti dukungan dan fasilitas untuk Pelaksanaan Pilkada tahun 2024 terkait pengalokasian anggaran sesuai yang sudah di bahas bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dengan KPU, Bawaslu dan unsur keamanan di Kulon Progo.

Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Kulon Progo, menyampaikan paparan materi terkait proses persiapan-persiapan dan tahapan-tahapan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana menyampaikan pencapaian proses Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data pemilih sudah memasuki presentase 99,88% dan ditargetkan selesai pada tanggal 17 Juli Pukul 23.59 WIB.

Beliau juga menyampaikan terkait pelaksanaan untuk Pilkada tahun 2024 "Tahun 2024 adalah pelaksanaan pilkada serentak seluruh Indonesia untuk pertama kalinya. Ini sebagai dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020 terkait dengan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan pasal 201 ayat 8 disebutkan Pemungutan Suara Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan November tahun 2024", jelas Budi Priyana.

-Irv

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 723 kali