KPU Kabupaten Kulon Progo Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 secara Daring via Zoom Meeting
Wates, Kamis, 5 Juni 2025 - KPU Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025. Rapat dilaksanakan di ruang Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo via daring yang diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan dan Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Tri Mulatsih, serta seluruh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi serta staf pelaksana atau operator Sidalih di lingkungan KPU se-DIY.

PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) ini bertujuan untuk Melakukan pemeliharaan dan pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus dari pemilu/pemilihan terakhir untuk digunakan pada pemilu/pemilihan berikutnya, dengan tetap menjaga kerahasiaan data pemilih serta Menyediakan data dan informasi pemilih secara nasional yang komprehensif, akurat, dan mutakhir untuk menjamin kualitas data pemilih yang valid.
Dalam sambutanya, Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menyampaikan bahwa pasca pemilu, fokus utama KPU adalah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui rekapitulasi secara berjenjang setiap bulan dan persemester. Tahun 2025 menjadi rekapitulasi semester pertama pasca pemilu. Ia menyebut data akan sedikit mengalami perubahan, seperti pemilih meninggal, pindah domisili, dan pemilih baru. Karena itu, ia menekankan pentingnya data akurat dari KPU kabupaten/kota agar sesuai kondisi faktual di lapangan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Moh Zaenuri Ikhsan menyampaikan bahwa Sesuai regulasi, KPU bertanggung jawab dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Data tersebut bersumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dan telah diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota. Saat ini, KPU Kabupaten/Kota dapat mulai mencermati DP4 sebagai dasar untuk menentukan langkah verifikasi dan penyesuaian data selanjutnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Tri Mulatsih, menyampaikan bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) melalui mekanisme tanggapan masyarakat. Partisipasi ini disalurkan melalui Formulir Model A Tanggapan Masyarakat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Untuk itu, diperlukan publikasi kegiatan PDPB serta kolaborasi dengan Divisi Parmas dan SDM agar masyarakat mengetahui dan dapat melaporkan data pemilih yang belum terdaftar.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian progres PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) oleh setiap KPU Kabupaten/Kota se-DIY.
-Irv
