KPU Kabupaten Kulon Progo Laksanakan Kegiatan Internalisasi SD KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025
Wates, 9 Juli 2025. Bertempat di RPP KPU Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan kegiatan internalisasi Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01.SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan dan Dukungan Kelembagaan yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Thoyyibah menyampaikan bahwa KPU RI mengeluarkan instruksi untuk kegiatan pasca pemilu dan pemilihan. Adapun tujuan kegiatan pasca Pemilu adalah mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, menyusun dokumentasi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dan menyiapkan kelembagaan untuk tahapan Pemilihan Tahun 2029. Kegiatan pasca Pemilu penting untuk keberlanjutan demokrasi.
Secara khusus KPU RI memberikan catatan agar KPU di tingkat Kabupaten/Kota melakukan kajian tahapan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dalam Sistem Pemilu tahun 2024, menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, sementara untuk persiapan Pemilu Tahun 2029, diusulkan kajian terkait sistem pemilu campuran yang menggabungkan sistem proporsional dan distrik (mayoritas). Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara partai politik dan calon, serta memperkuat sistem presidensial.
-Asr-
