KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Kajian Hukum atas Putusan MK Terkait Keserentakan Pemilu
Kulon Progo, Rabu 23 Juli 2025, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan Kajian Hukum Keputusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU.XXII/2024 di Ruang RPP KPU Kabupaten Kulon Progo.
Putusan MK ini merupakan bagian dari dinamika penting dalam sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan pemilu/pilkada di Indonesia. Oleh karena itu, kajian dilakukan sebagai bentuk langkah antisipatif dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam memahami konsekuensi yuridis dari putusan tersebut terhadap pelaksanaan Pemilu/Pemilihan.
Acara yang diikuti oleh seluruh Pegawai KPU Kabupaten Kulon Progo ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo dan dipandu oleh M.Puja Rasa Satuhu selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam pengantarnya Puja Rasa menyampaikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada tanggal 26 Juni 2025 ini berisikan Pemisahan Pemilu Nasional yang meliputi Pemilihan Presidan dan Wakil Presiden, DPR dan DPD dipisah waktu penyelenggaraannya dengan Pemilu Lokal yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Pemilihan DPRD Kabupaten/ Kota. Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah ini akan diberlakukan mulai tahun 2029.
Lebih lanjut, mengutip Zuhad Aji Firmantoro,S.H.,M.H (Ahli Hukum Tata Negara/Dosen Universitas al Azhar Jakarta) bahwa Mahkamah Konstitusi juga dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penguji norma hukum dan masuk ke dalam ranah pembentuk undang-undang. Dalam konteks ini, MK dipersepsikan telah menjalankan peran sebagai positive legislator yaitu bertindak tidak hanya mengoreksi norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (legislator). Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai batas-batas kewenangan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai penutup, Puja mengharapkan bahwa penyelenggara pemilu selalu siap dengan segala kemungkinan yang muncul yaitu regulasi yang dibuat DPR bersama Pemerintah akibat putusan MK tersebut.
-AK