KPU Kabupaten Kulon Progo Lakukan Knowledge Sharing Mengenai Prinsip, Metode dan Simulasi pembentukan Dapil
Wates, 10 Juni 2025 - Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo lakukan Knowledge Sharing melalui Program Kawruh Kepemiluan dengan tema mengenai prinsip, metode, dan simulasi pembentukan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kulon Progo untuk Pemilihan Umum Tahun 2029. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Kasubbag, ASN, dan PPNP di lingkungan KPU Kabupaten Kulon Progo.

Hidayatut Thoyyibah, selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam pemaparannya disampaikan terkait 7 prinsip dalam pembentukan daerah pemilihan yaitu: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Dalam membentuk dan menentukan daerah pemilihan terdapat langkah-langkah yang perlu dilakukan yaitu menetapkan BPPd, menghitung perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil minimal 3 maksimal 12 kursi dan 7 prinsip penyusunan Dapil, menghitung alokasi kursi setiap Dapil dengan memedomani ketentuan Alokasi Kursi kemudian menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan.
Selanjutnya untuk menghitung alokasi kursi setiap Dapil dilakukan dengan cara membagi jumlah Penduduk seluruh kecamatan atau bagian kecamatan yang telah menjadi suatu Dapil dengan BPPd.
Pada knowledge sharing ini, terdapat sesi simulasi pembentukan daerah pemilihan. Hidayatut Thoyyibah membagi peserta menjadi 4 kelompok, masing-masing kelompok diminta untuk mensimulasikan pembentukan daerah pemilihan berdasarkan 7 prinsip Dapil yang telah disampaikan.
-Riz

